kaltengtoday.com, Palangka Raya – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Siswandi mengungkapkan Komisi III akan terus mengawal aspirasi para guru berkaitan dengan tambahan penghasilan yang menjadi tuntutan pada aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.
“Kita akan kawal aspirasi yang telah disampaikan itu. Kita juga sudah catat dan sampaikan ke ketua untuk ditindaklanjuti,” katanya kepada awak media, Senin (30/5).
Baca Juga :DPRD Maluku Utara Studi Banding ke DPRD Kalteng Demi Tukar Informasi Tentang Perizinan Galian C
Kader Partai Demokrat Kalteng ini menjelaskan, mengenai tambahan penghasilan guru tersebut merupakan hak yang harus diberikan, terlebih lagi guru yang mengajar di daerah tertinggal.
Tunjangan penghasilan tersebut juga di rasa merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kinerja guru di daerah.
“Kepada guru kita percayakan anak kita untuk mendapat pendidikan, kepada guru juga negara ini menitipkan generasi penerus pembangunan. Oleh sebab itu, sudah sepantasnya dan layak jika guru diberikan apresiasi, dalam hal ini tambahan penghasilan,” terangnya.
Lebih lanjut, pihaknya berharap terkait penghapusan tambahan penghasilan bagi guru khususnya sertifikasi yang diatur dalam Pergub Nomor 05 Tahun 2022 pasal 7 ayat a tersebut agar dapat di revisi sesuai dengan aspirasi yang disampaikan oleh para guru seryifikasi waktu itu.
Baca Juga :Â DPRD Kalteng Monitoring Arus Mudik di Pelabuhan Panglima Utar
“Pergub itu bukan kewenangan DPRD, apabila Perda iya. Namun Pergub itu tidak boleh bertentangan dengan Perda yang diatasnya. Saya yakin jika guru-guru meminta agar pergub di revisi, artinya ada sesuatu yang kurang tepat,” bebernya.
Di sisi lain diharapkan kembali Pergub Nomor 05 Tahun 2022 pasal 7 ayat a tersebut perlu adanya kajian dan telaah ulang terlebih pada bagian hukum di tingkat pemerintah provinsi, guna meyakinkan pergub itu benar-benar sesuai atau tidak. [Red]
Discussion about this post