kaltengtoday.com, KUALA KURUN – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) memfasilitasi kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran managemen perusahan dari PT Arcepilago Timor Abadi (ATA) antara masyarakat dari Desa Tumbang Lampahung. Hal itu, dikaukan untuk penyelesaian lahan.
“RDP yang kita lakukan ini menindaklanjuti dari permohonan masyarakat dari T Lampahung dengan managemen PT ATA, harapan saya agar clear saja karena sudah ada titik temu, karena dari PT ATA dapat sesegera mungkin menyelesaikan persoalan pembayaran lahan masyarakat,” ucap Sekretaris Komisi II DPRD Gumas Rayaniatie Djangkan, Senin (17/4).
Baca juga : DPRD Gumas Kembali RDP dengan PBS di Dapil II
Menurut dia, masyarakat yang menutut itu ada sekitar 30 kepala keluarga (KK) mudahan ini dapat segera mungkin terselesaikan. Sehingga, sesuai mekanisme yang ada lahan warga itu sudah jelas ada kepemilikan lahan termasuk ada didalamnya tanam tumbuh serta bangunan pondok.
“Kalau identitas tanah masyarakat itu kami menilai sudah jelas, pengukurannyapun sudah dilakukan dan tinggal pembayarannya saja. Tetapi tertunda pembayarannya saja karena di desa yang ada di wilayah Kapuas ada warga di Desa Tokun yang mengkalim lahan tersebut sehingga terjadi penundaan,” ujarnya.
Padahal, kata dia lagi, warga yang mengkalim ini menilai lahan tersebut dikira tapal batas tetapi setelah beberapa waktu ditarik atau dicabut lagi. Sehingga dengan adanya RDP itu diharapkan pihak PBS ini agar segera dilakukan pembayaran atau clean n clear.
“Ini kami harap juga dengan pihak managemen PT ATA jangan berlarut-larut cepat selesaikan lahan itu, dan kami akan pantau ini sampai selesai,” terangnya.
Baca juga : DPRD Gumas Minta Jalan Soekarno Dilakukan Perbaikan
Sementara itu, Managemen PT ATA Bramasto menjelaskan pihaknya menerima kesepakatan dari RDP tersebut ada tiga poin, sehingga dapat mempercepat GRTT, mempercepat perizinan PT ATA dan kemudian percepat monitoring.
“Sebagai koomitmen kami dari PT ATA menyambut baik dari RDP ini, sehingga proses-proses GRTT bisa lebih dipercepatlah begitu, ya yang artinya dapat mempercepat pembayaran dari lahan warga ini,” tuturnya. [Red]
Discussion about this post