kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya Yudhi Karlianto Manan, kembali mempertanyakan kejelasan nasib dari tenaga kontrak (tekon) atau pegawai tidak tetap (PTT) yang tidak diperpanjang ikatan kerjanya oleh pemerintah sampai dengan akhir tahun 2022.
Dirinya mengaku dapat menerima bahkan menghormati kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) yang akan melakukan penghapusan terhadap tekon atau PTT di instansi pusat maupun daerah tersebut.
Baca juga : DPRD Palangka Raya Minta Syarat PCR Bagi Penumpang Pesawat Ditinjau Ulang
Akan tetapi, pihaknya menginginkan tekon atau PTT yang nantinya masuk dalam status penghapusan tidak diperpanjang lagi kontraknya mendapat perhatian dari pemerintah.
Dirinya mencontohkan, seperti mencarikan solusi agar tekon atau PTT berkesempatan bisa menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Palangka Raya.
“Kami dapat menerima adanya kebijakan tersebut, namun disisi lain pemerintah juga harus memikirkan kelanjutan nasib tekon atau PTT lingkup Pemko yang tidak diperpanjang ikatan dinasnya, dimana jumlah mereka saat ini telah mencapai lebih dari 1.600 orang,” katanya, Kamis (21/7/2022).
Baca juga : Dewan Minta Sarpras Dispersip Palangka Raya Dibenahi
Lebih lanjut Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Palangka Raya ini berharap, usulan yang disampaikan dapat didengar dan mendapat tindak lanjut dari pemerintah. Sehingga para tekon atau PTT ini nantinya dapat mempersiapkan, langkah apa yang akan mereka lakukan setelah ikatan kerja mereka tidak diperpanjang.
“Sebagai wakil rakyat tugas kami hanya menyampaikan serta memperjuangkan aspirasi yang disampaikan. Untuk itu besar harapan kami, pemerintah dapat memberikan solusi atas permasalahan ini,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post