kaltengtoday.com, – Sampit, – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun ST mempertanyakan hasil proses hukum adat terhadap terlapor pemilik toko minuman keras Cawan Mas yang sempat Viral beberapa waktu lalu. Sebab masyarakat tengah menanti proses kejelasan terhadap kasus tersebut.
“Saya melihat proses nya justru tidak ada kejelasan padahal masyarakat tengah menunggu hasilnya seperti apa dan bagaimana kelanjutannya, lebih kepada agar masyarakat secara luas mengambil pelajaran terhadap kasus itu,” kata Rimbun, Jum’at , (24 / 09/2021).
Menurut tokoh pemuda Dayak ini juga pelaporan yang dilakukan oleh masyarakat kepada pemilik toko miras itu merupakan bentuk untuk menjaga marwah pemerintah daerah itu sendiri karena tidak dapat dipungkiri berita tentang toko miras ini sempat viral beberapa waktu lalu.
Rimbun melanjutkan, pelaporan masyarakat Itu dilakukan pasca keributan yang terjadi antara pemilik dengan Wakil Bupati Kotim. Sehingga masyarakat merasa tidak terima perilaku tersebut dilakukan kepada wakil bupati yang notabenenya merupakan simbol masyarakat setempat.
Ia melihat sampai saat ini proses yang tengah dinanti masyarakat itu belum ada kejelasannya. Di lain sisi aktivitas di toko itu mulai kembali terjadi, padahal tengah terjadi permasalahan adat yang dilaporkan masyarakat setempat.
“Ketika melintas di ruas jalan Tjilik Riwut sepertinya aktivitas lagi bagaimana bisa terjadi artinya itu ada sesuatu yang belum diketahui publik dan harusnya lembaga adat bisa menyampaikan perkembangannya, kalau memang masih dalam proses sidang adat jangan ada aktivitas dulu,” tegasnya
Baca juga : DPRD Banyak Terima Aduan Tentang Toko Miras di Kotim Buka Lagi
Rimbun yang juga sebagai warga masyarakat Kotim turut terpanggil untuk peduli dengan apa yang dilakukan terhadap Wakil Bupati Kotim yang nota benenya merupakan representasi dari masyarakat Kotim itu.
Dia tidak ingin lembaga adat tidak main-main dengan kasus adat yang dilakukan oknum pengusaha miras itu, sebab jika dianggap enteng maka jadi boomerang bagi eksistensi kelembagaan adat daerah. apalagi kasus itu tengah menjadi sorotan public lantaran kurang terbukanya hasil persidangan adat terhadap terlapor saat itu.
Baca juga : Wabup Kotim Sempat Adu Mulut Dengan Pemilik Toko Miras
“Karena hukum adat ini ada aturannya yang dimana terlapor nanti di bebankan biaya denda sesuai tingkat kesalahan. Nah disitu harus disampaikan apa saja hasilnya bagaimana vonis atau putusan terhadap si terlapor itu sendiri, ” tegas Rimbun.
Rimbun menduga proses adat itu kemungkinan sudah selesai, sebab ketika melintas di toko yang dilaporkan sudah tidak ada lagi tanda-tanda hinting atau sejenisnya yang sebelumnya dipasang untuk menyegel toko miras di kawasan Stadion 29 November Sampit itu.[Red]
Discussion about this post