KaltengToday – Sampit, – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, H. Abdul Kadir mengakui akhir-akhir ini banyak menerima aduan dari masyarakat terkait kembali beroperasinya toko miras yang sempat menjadi sorotan Wakil Bupati Kotim, Irawati beberapa waktu lalu.
“Saya dorong pemda segera cek di lapangan mengenai informasi adanya toko-toko miras yang kembali beraktifitas itu, pemerintah harus bertindak tegas untuk hal ini,” katanya, Rabu 25 Agustus 2021 di Sampit.
Abdul Kadir menyebut beberapa waktu lalu sejumlah toko miras di Kota Sampit memang terlihat sempat dipasang segel dari kepolisian hal itu menyusul aksi sidak yang dilakukan oleh Wakil Bupati Kotim Irawati yang mempersoalkan penjualan miras tanpa disertai izin.
Namun dia menyaksikan sendiri segel dari aparat itu kini sudah hilang bahkan ada yang beraktivitas kembali.Tentunya hal ini lanjut Kadir akan jadi pertanyaan, bagaimana status hukumnya sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Politikus Partai Golkar ini menekankan kepada Bupati dan Wakil Bupati Kotim untuk segera bertindak tegas. Saat ini sudah ada perda Pengendalian Minuman Beralkohol sebagai dasar hukum penindakan.
Baca juga : Wakil Ketua DPRD Kotim Minta Berikan Sanksi Bagi Pemilik Tongkang CPO Bocor Ke Sungai Mentaya
Kemudian juga ada Satpol PP Kotim yang dilengkapi dengan penyidik PNS. Sehingga, secara materil sudah sangat siap untuk dilakukan penertiban.
“Jadi sekarang tinggal niat baik kita semua untuk memberantas hal semacam ini, apakah kita tutup mata atau bekerja, itu saja pilihannya,” Demikian Abdul Kadir.[Red]
Discussion about this post