Kalteng Today – Kuala kurun, – Terkait surat dari Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) pada tanggal 17 Juni 2021 dengan Nomor : 551.2/87/DISHUB, tentang penghentian angkutan barang tambang, perkebunan dan kehutanan yang melewati jalan umum, dan angkutan melebihi daya angkut serta tidak sesuai dengan kelas jalan khususnya di Jalur Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yakni Kurun-Palangka Raya.
Namun parahnya lagi sampai saat ini, Jalan Lintas Kurun-Palangka Raya masih tidak diindahkan bahkan masih dilalui oleh beberapa perusahan yang mengangkut hasil produksi seperti tambang, perkebunan, dan kehutanan.
Menyingkapi hal itu, Anggota DPRD Kabupaten Gumas Polie L Mihing mengatakan bahwa pihaknya sangat setuju apa yang dilakukan oleh Gubernur Kalteng merupakan bentuk keperihatinan akan tetapi masih belum diindahkan oleh beberapa perusahan yang masih melalui jalur Kurun Palangka Raya.
“Kami meminta dengan semua perusahan supaya menghentikan dengan segera angkutan yang melebihi tonase itu khususnya jalan Kurun-Palangka Raya, mengingat juga Pemprov Kalteng juga telah menyurati pihak Perusahan dan kepala daerah, intinya harus taati aturan itu,” tegas Polie L Mihing, Minggu (11/7).
Menurutnya Politisi dari Partai Hanura ini menyebut, angkutan yang dibawa oleh perusahan baik tambang, perkebunan dan kehutanan tersebut sangat merusak jalan umum. Pasalnya kelasnya hanya untuk 8 ton kebawah, artinya kalau tidak diindahkan surat dari Gubernur Kalteng tersebut, sama saja melawan daripada aturan yang sudah ada di Negara Indonesia ini.
“Kerusakan yang terjadi selama ini itu, tidak lain tidak bukan kalau tidak oleh beberapa perusahan yang mengangkut hasil dari Sumber Daya Alam di wilayah Kabupatem Gumas, akan tetapi angkutan kalau sesuai amdal mereka melalui jalur sungai, kami sesalkan bagi mereka perusahan ini yang tidak mentaati aturan itu,” bebernya.
Sebab, kata politikus ini menuturkan, kalau sesuai dari pada izin amdal mereka perusahan ini yang bisa dilalui yakni melewati sungai. Bukan melewati jalan umum yang khusus mobilitas masyarakat umum untuk mengangkut dibawah tonase 8 ton saja, namun kenyataanya yang saat ini dilalui oleh kendaraan muatan lebih atau over loading/ dan juga over dimension.
Baca Juga : Jalan Tahura Kabupaten Gumas Dilintasi Angkutan Berat
“Jalan Kurun Palangka Raya tidak mungkin dilalui oleh kendaraan yang over kapasitas, karena sesuai kelas jalan itu hanya untuk dibawah 8 ton saja, namun kenyataannya dilalui oleh kendaraan yang melebihi tonase jalan. Untuk itu kami ingatkan agar perusahan harus mentaati imbuan yang dikeluarkan oleh Gubernur Kalteng itu,” pungkas dia. [Red]
Discussion about this post