kaltengtoday.com – Perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan di Kalimantan Tengah (Kalteng) harus pelaksanaan reklamasi dan pascatambang. Hal ini karena Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pascatambang Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi II yang meliputi bidang perekonomian dan sumber daya alam DPRD Provinsi Kalteng, Lohing Simon.
Dia mengatakan bahwa pada saat pemberian usaha tambang sudah ada klausul yang mewajibkan perusahaan untuk melakukan reklamasi pasca tambang dan dia mengatakan bahwa setiap aturan pasti melekat dengan yang namanya sanksi sehingga dia meminta bagi perusahaan yang tidak melaksanakan reklamasi agar segera melaksanakannya.
“Ya harus dilakukan lah, jangan sampai terabaikan hal-hal yang sangat penting. Harapan kita bagi perusahaan yang belum melakukan reklamasi itu nanti kan pasti dituntut untuk menyelesaikan lebih baik sekarang dilaksanakan,” ucap politisi PDIP tersebut saat diwawancarai di Palangka Raya pada Selasa (21/1/2020).
Selain itu dia juga mengatakan bahwa kewajiban tersebut jangan dibiarkan terabaikan dan ditunda karena jika pada waktunya nanti ada sikap dari pemerintah untuk mendesak melakukan kewajibannya tersebut tentu pihak dari perusahaan lah yang nantinya juga akan menjadi kalang kabut
Lalu dia mengatakan bahwa seberapa banyak areal yang digarap maka sebanyak itu pula luas areal yang harus dilakukan reklamasi dan itu dapat dilakukan secara bertahap dan itulah langkah yang dinilai tepat bagi perusahaan dalam rangka melaksanakan kewajibannya.
Apri-KT
Discussion about this post