kaltengtoday.com, – Palangka Raya, – Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Ruselita meminta kepada pemerintah beserta dengan Stake Holder atau pemangku kebijakan untuk bisa memberantas mafia tanah.
Pasalnya selain menyebabkan permasalahan pertanahan, mafia tanah ini juga dinilai sebagai salah satu faktor dalam menghambat pembangunan di Kota Cantik, karena aksinya yang menguasai tanah-tanah di kota ini.
“Saya selaku legislator yang membidangi pembangunan dan perekonomian, mendorong agar para mafia-mafia tanah ini bisa diberantas dan diselesaikan kasus-kasus permasalahan tanah yang berkaitan dengan mafia,” katanya, Kamis (4/11/2021).
Dijelaskannya, selain mengganggu proses pembangunan. Adanya mafia tanah ini juga membuat resah para warga. Terlebih warga yang ingin membeli tanah, sehingga mafia tanah ini harusnya segera diberantas.
Baca juga : DPRD Palangka Raya Minta Syarat PCR Bagi Penumpang Pesawat Ditinjau Ulang
Bahkan, lanjut Politikus Partai Perindo ini mengatakan, keberadaan mafia tanah juga dinilai penyebab salah satu timbulnya kasus masalah pertanahan. Seperti masalah tumpang tindih kepemilikan. Sehingga membuat pihak kelurahan, harus bekerja keras melayani warga untuk mengambil langkah awal penanganan permasalahan tanah yaitu mediasi, yang tentunya di harapkan bisa meredam masalah pertanahan.
Baca juga : DPRD Palangka Raya Minta Kelurahan Zona Merah Tekan Sebaran Covid-19
“Tim penyelesaian sengketa tanah harus dibentuk, demi menyelesaikan permasalahan pertanahan, dimana di dalamnya berisi lurah, camat, dan pemangku kebijakan seperti pihak BPN Kota Palangka Raya,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post