Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pegawai honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) yang bekerja di wilayah Kabupaten Gunung Mas supaya tetap bekerja sehingga pelayanan lebih maksimal. Hal itu, mendapat perhatian Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, meminta pemerintah pusat maupun daerah, supaya tetap memperhatikan nasib mereka pada perubahan nomenklatur.
“Kami berharap dan meminta dengan Pemerintah pusat dan daerah, jangan sampai mengambil kebijakan yang tidak baik seperti memberhentikan, PTT atau pegawai honorer yang menjadi imbasnya, mengingat dengan adanya perubahan nomenklatur OPD di tahun 2020 lalu itu,” kata Ketua DPRD Gunung Mas Akerman Sahidar, Senin (10/06/2024).
Baca Juga : DPRD Murung Raya Terima Kunjungan Kerja DPRD Gunung Mas
Mengingat, lanjut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengatakan, karena pekerjaan dan tugas dari PTT sangat berat dalam membantu daripada kinerja pemerintah saat ini. Sehingga, tidak perlu yang namanya dirumahkan, sebab menyangkut masa depan dan nasib keluarga dari pegawai honorer.
“Kehadiran dari pegawai honorer tersebut sangatlah membantu, karena tanpa mereka juga tidak akan berjalan dengan baik. Bukan dikarenakan struktur organisasi terjadi perampingan namun bagaimana cara tata kelolanya untuk tetap diberikan pekerjaan untuk PTT ini,” harapnya.
Baca Juga : PDIP Diperkirakan Dapat Jatah Enam Kursi di DPRD Gunung Mas
Tambah legisaltor dari Dapil-II mencakup Kecamatan Rungan, Rungan Hulu, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya menekankan, walaupun pada Tahun 2019, bahwa enam buah raperda sudah diajukan dan sudah ditetapkan sehingga menjadi perda.
“Kami bersama Pemda sudah menandatangani naskah kesepakatan perda pada tahun 2019 lalu, salah satu poinya tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, tata kerja RSUD Kurun, walaupun itu kita berharap kepada PTT yang belum diangkat agar bisa menjadi PPPK,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post