kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) meminta dengan pihak eksekutif mulai dari mengalihkan usaha masyarakat yakni Peti hingga merevisi peraturan daerah tentang sewa alat mesin pertanian (alsintan) yang ada di Dinas Pertanian (Dispertan) setempat.
Anggota DPRD Gumas Carles Prenky mengatakan, pihak eksekutif diharapkan agar segera menciptakan alternatif lapangan kerja bagi masyarakat yang berbasis pertanian, perikanan dan peternakan guna mendukung Smart Agro sesuai visi misi pemerintah saat ini.
Baca Juga : Lima Fraksi DPRD Gumas Setuju Membahas Rancangan APBD Perubahan 2022
“Karena tujuannya disamping untuk mengalihkan usaha masyarakat yang selama ini mengandalkan usaha dari Pertambangan tanpa ijin atau peti, sehingga perlu menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat,” ucap Carles Prenky, Rabu (31/8).
Kemudian lanjut dia, kepada Dispertan agar segera merevisi Perda tentang sewa alsintan. Hal tersebut, sebenarnya dapat disesuaikan dengan kondisi sekarang ini serta terkait harga bahan bakar minyak (BBM) yang kurang stabil seperti sekarang ini.
“Dispertan kalau bisa direvisi sewa alsintan, karena sudah tidak sesuai dengan kondisi dan harga BBM yang berlaku saat ini,” jelas dia.
Baca Juga : DPRD Dorong Percepatan Penyelesaian Sengketa 22 Pilkades
Mengingat juga, tambah dia, selain harga BBM serta perbaikan alsintan juga perlu diperhatikan. Sehingga, dalam proses pemeliharaan dapat terawat dengan sebaik mungkin. Oleh karena itu, perlu dilakukan revisi terkait satuan penambahan harga sewa.
“Sebenarnya itu dilakukan bukan karena kemauan kita tetapi kondisi ekonomi dan harga minyak yang saat ini terus mengalami kenaikan, seperti solar dan sejenisnya juga alami hal yang serupa,” tukas dia. [Red]
Discussion about this post