Kalteng Today – Puruk Cahu, – Wakil Ketua komisi I DPRD) Murung Raya (Mura), Tuti Marheni kembali tegaskan bahwa gas elpiji 3 Kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Maka dari itu harga eceran tertinggi (HET) gas elpiji 3 Kg telah diatur oleh pemerintah. Namun jika ada pangkalan atau pedagang yang kedapatan menjual gas elpiji diatas HET, maka seharusnya dapat diberikan teguran atau sanksi.
“Hingga kini masih banyak laporan warga kita yang mengeluhkan terkait tingginya harga gas elpiji 3 Kg, yang dijual pangkalan atau pedagang,” ujar politisi Nasdem ini, Selasa (18/5/2021).
Baca Juga : Ketua DPRD Mura: ASN Jangan Tambah Libur Lebaran
Dikatakannya juga bahwa sejauh ini Pemerintah setempat sudah berkali-kali menyampaikan pemberitahuan kepada pangkalan atau pedagang, untuk menjual gas elpiji 3 Kg sesuai HET.
“Perlu diingat, ditengah pandemi ini segala sesuatu terkait perekonomian masyarakat sangat berdampak, sehingga jangan menambah penderitaan masyarakat yang kurang mampu sehingga mereka kesulitan mendapatkan gas elpiji 3 kg dengan harga yang murah bahkan terkadang terjadi kelangkaan,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post