kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Kuwu Senilawati mengingatkan kepada Perusahaan Besar Swasta (PBS) dapat memenuhi kewajibannya yang telah di sepakati bersama dengan pemerintah daerah di Kalteng.
Srikandi Partai Gerindra Kalteng ini mengungkapkan sampai dengan saat ini masih cukup banyak PBS yang tidak memenuhi kewajiban masing – masing, khususnya terkait pajak daerah.
Baca juga :Â Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Oleh Pemprov di Apresiasi DPRD Kalteng
“Untuk kalteng banyak PBS yang belum membayar Pajak Air Permukaan sesuai dengan UU no 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” katanya kepada awak media, Senin (23/5).
Dirinya menerangkan, PBS sudah semestinya memenuhi kewajiban terhadap daerah, mengingat hasil dari pemenuhan kewajiban tersebut yakni untuk pembangunan bagi masyarkat secara luas, khususnya di Bumi Tambun Bungai.
Baca juga :Â Ketua DPRD Kalteng Apresiasi Korem 102/Panju Panjung (Pjg
Lebih lanjut, pihaknya juga menerangkan agar pihak PBS tetap harus memperhatikan kembali setiap aturan maupun konsensus yang berlaku, sehingga hubungan tetap harmonis di Kalteng, baik antara PBS, eksekutif, legislatif, hingga masyarakat.
“Dan aturan pemungutan pajak inikan sudah ada dalam Peraturan Gubernur (Pergub) no 26 Tahun 2015,” tandasnya.[Red]
Discussion about this post