kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menggelar kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) antara warga Tumbang Talaken dengan perwakilan dari tiga perusahan besar swasta (PBS) bergerak di bidang perkebunan sawit, yang ada di wilayah Kecamatan Manuhing.
Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar mengatakan sesuai jadwal RDP yang dilakukan tersebut memang menindaklanjuti daripada laporan dari pihak masyarakat, karena terkait dengan dana kompensasi yang disalurkan dari pihak PBS ke warga.
Baca Juga : Komisi II Lakukan RDP dengan PT STP Dan Masyarakat Kapuas Hulu
“Yang warga pertanyakan tersebut sebenarnya itu terkait dana yang diberikan oleh PBS ternyata ada pemotongan, namun informasi dari kelurahan dan kecamatan bahwa itu bukan pemotongan, tetapi merupakan iuran wajib dari anggota, jadi itu awalnya,” kata Akerman, Senin (6/2).
Selain itu sambung dia, menyangkut adanya tuntutan itu, masyarakat mempertanyakan pembayaran kompensasi tersebut, merupakan pembayaran dari plasma yang 20 persen dari kebun atau bukan dan hal tersebutlah yang menjadi pertanyaan dari masyarakat karena memang pihak PBS juga belum bisa menjelaskan secara rinci.
“Oleh sebab itu, permintaan masyarakat itu supaya pihak PBS, bisa menentukan dimana lokasi plasma yang sebenarnya ada tersebut, karena sehubungan ada pembayaran kemarin,” terang dia.
Kesimpulan rapat, tambah Akerman, yang disalurkan oleh PBS ke masyarakat itu sebenarnya ada kejelasan, ia kembali mencontohkan apabila isinya berbunyi seperti kompensasi bukan plasma tetapi kompensasi. Karena itu, ujarnya kedepan pihaknya akan melihat bagaimana payung hukumnya.
Baca Juga : Ini 8 Rekomendasi RDP yang Harus Disikapi Pemkab dan PDAM Kapuas
“Terkait kompensasi semacam ini, apakah perlu melewati koperasi atau bagaimana nanti kita liat, tetapi berdasarkan UU yang perlu memerlukan Koperasi itu adalah sehubungan dengan penempatan plasma pertanyan sebenarnya simple hanya keterbukan dari PBS saja sebenarnya,” tukas dia.
[Red]
Discussion about this post