kaltengtoday.com, Palangka Raya – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya, Riduanto mengatakan, saat ini pihaknya tengah membahas perubahan atas Perda terkait izin minuman beralkohol.
Dalam pembahasan tersebut, jajaran legislatif mengusulkan agar minuman seperti arak atau tuak yang diproduksi secara lokal dapat digunakan untuk acara ritual adat di wilayah setempat.
“Selama ini yang diatur hanya minuman berlabel. Sehingga kita membahas untuk memasukan Pasal yang secara jelas mengatur minuman tradisional agar bisa digunakan dalam acara atau ritual adat,” katanya, Selasa (9/11/2021).
Bahkan, regulasi terkait ini telah diatur dalam Perda Nomor 14 Tahun 2006, tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol dan juga telah diatur dalam Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
Yang menjadi alasan pembahasan ini, yakni adanya masukan dari beberapa jajaran legislatif tentang sulitnya kegiatan masyarakat maupun organisasi yang ada di Kalimantan Tengah (Kalteng), ketika ingin menggunakan minuman tradisional seperti arak Tuak, Baram untuk acara adat.
“Minuman beralkohol tradisional tidak diatur sama sekali, padahal minuman tersebut banyak digunakan saat acara ritual adat Dayak. Sehingga ini perlu kita akomodir,” ucapnya.
Baca Juga :Â DPRD Palangka Raya Minta Syarat PCR Bagi Penumpang Pesawat Ditinjau Ulang
Untuk itu, Perda Minuman beralkohol yang baru akan dituangkan ke dalam Perda pembaruan 2022 mendatang. Hal ini pun akan dibahas sedemikian rupa agar tercapai kesepakatan bersama nantinya.
Baca Juga :Â Anggota DPRD Palangka Raya Minta Pelaku Usaha Tingkatkan Inovasi
“Beberapa daerah di Indonesia seperti Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah punya Perda khusus minuman produk lokal milik mereka sendiri, kita di Kalteng juga harus punya Perda yang mengatur itu,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post