kaltengtoday.com, Palangka Raya – Guna melakukan deteksi dini terhadap penyelundupan barang terlarang ke dalam penjara, Rutan Kelas IIA Palangka Raya, melakukan razia di blok hunian.
Razia melibatkan seluruh petugas pemasyarakatan dengan dipimpin langsung Karutan Suwarto dan Kepala Pengamanan Rutan, Erik Sitohang.
Penggeledahan meliputi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan tahanan di Rutan Palangka Raya tanpa menyisakan sisa ke lokasi-lokasi kamar tahanan WBP. Secara detail, petugas bahkan membongkar seluruh barang bawaan WBP tanpa terkecuali.
Kepala Rutan, Suwarto mengatakan, razia rutin yang dilaksanakan tersebut merupakan bentuk antisipasi dari Rutan untuk mencegah masuknya barang terlarang, khususnya handphone di lingkungan WBP.
Baca Juga : Â Lindungi WBP dari Covid-19, Lapas Kelas IIA Palangka Raya Gencar Lakukan Penyemprotan Disinfektan
“Hasilnya kita dapatkan dua unit handphone, charger dan sejumlah kabel. Sudah kita amankan dan akan dilakukan pemusnahan,” katanya, Senin (14/3/2022).
Dijelaskannya, bagi WBP yang kedapatan memiliki handphone akan diberikan sanksi dengan dimasukkan ke Register F. Artinya yang bersangkutan nantinya tidak bisa mendapatkan haknya sebagai WBP, seperti remisi, bebas bersyarat maupun cuti bersyarat.
Baca Juga : Â Lapas Kelas IIA Palangka Raya Gelar Vaksinasi Bagi WBP yang Tidak Memiliki KTP
“Kita juga akan menindak tegas pegawai jika kedapatan terlibat dalam penyelundupan barang terlarang. Sesuai perintah pimpinan sanski terberat adalah pemecatan,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post