kaltengtoday.com, Kapuas – Setelah gugatan sengketa Pemilihan Kepala Desa secara serempak di 155 Desa berdasarkan putusan Panitia Kabupaten di lakukan Pemungutan Suara Ulang(PSU),akibat tidak ditandatangani surat suara oleh Ketua Panitia Pilkades di semua Tempat Pemungutan Suara(TPS).
Wakil Ketua Panitia Kabupaten Pilkades Serempak Yan Marto,SH.MH.,mengaku dari 155 desa yang melaksanakan kontestasi pemilihan kepala desa secra serempak ada salah satu calon kepala desa Sei Kayu Kecamatan Kapuas Barat mengajukan keberatan karena ketua panitia desa tidak tandatangani surat suara diseluruh TPS.
Baca Juga : Â DPMD Akui Tidak Bisa Tentukan Kecurangan Pilkades Batu Nyapau dan Bereng Jun
“Setelah kita mempelajari dan mencermati ternyata tidak ada surat sah karena ketua panitia Pilkades tidak mendatangani surat suara di seluruh TPS,”kata Wakil Ketua Pilkades Kabupaten Kapuas,Yan Marto,Kamis 6 Oktober 2022.
Yan Marto yang juga menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(DPMD),mengakui hasil kesimpulan sudah disampaikan kepada Bupati Kapuas dengan rekomendasi agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang(PSU).Sebab di dalam mekanisme yang tertuang dalam Peraturan Bupati Kapuas Calon Kepala Desa terpilih harus memiliki suara terbanyak.
” Bapak Bupati sudah setuju agar dilakukan pemungutan suara ulang di Desa Sei Kayu Kecamatan Kapuas agar menghindari terjadinya gejolak di masyarakat,”ungkapnya.
Ia berharap,PSU harus diterima oleh semua pihak dan didukung sehingga hasilnya harus diterima oleh semua pihak karena ini merupakan hasil demokrasi dimana masyarakat memilih pemimpinnya sesuai dengan hati nurani tanpa ada intervensi dari siapa pun.Karena ini adalah pesta demokrasi yang berkualitas dan menghasilkan pemimpin desa yang memiliki integritas.
Baca Juga : Â Sengketa Pilkades Diharapkan Dapat Selesai di Tingkat Kecamatan
“Saya berharap apapun hasil PSU harus diterima oleh para calon kepala desa yang ikut dalam kontestasi demokrasi Pilkades hasil pilihan masyarakat,”demikian disampaikan Yan Marto. [Djim KT]
Discussion about this post