Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Peluang usaha depot pengisian ulang air minum di Kota Palangka Raya memang cukup menjanjikan. Hal itu terlihat dari semakin banyaknya masyarakat yang membuka depot-depot pengisian ulang air minum. Namun pemilik usaha juga diingatkan untuk memenuhi standarisasi kelayakan air isi ulang.
“Selain kelayakan, izin usahanya juga harus ada karena menyangkut standarisasi kelayakan,” kata Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu menanggapi isu banyaknya pelaku usaha air minum belum memiliki izin, Rabu (28/11/2023).
Baca Juga : Â Laboratorium Di Katingan Menjadi Salah Satu Daerah Yang Bisa Menguji Lingkungan
Hera mengatakan, pihaknya sudah sering mengimbau dan mensosialisasikan hal tersebut. Bahkan ada beberapa yang diberikan warning untuk memperhatikan kualitas air isi ulangnya.
“Ini juga harus menjadi perhatian serius bagi dinas terkait dan saya minta untuk lebih jeli,” ucap Hera.
Hera menuturkan sudah melakukan upaya kepada pelaku usaha. Bahkan melakukan sinergitas dan kolaborasi bersama dengan dinas terkait dalam hal standarisasi kualitas air yang boleh dikonsumsi masyarakat.
“Ini menjadi tugas kita untuk melakukan koordinasi lebih intens dengan dinas terkait dan kepada pelaku usaha,” tegasnya.
Baca Juga : Â 77 Pelaku Usaha Ikuti Sosialisasi Pengawasan Perijinan
Dia menegaskan, tidak diperbolehkan untuk Pelaha DAMIU tanpa izin dan standarisasi yang telah ditetapkan. Sebab seluruh jenis air minum yang boleh didistribusikan ke masyarakat harus melalui proses uji klinis terlebih dahulu.
“Tujuan uji klinis dan kelayakan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari resiko gangguan kesehatan,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post