kaltengtoday.com, Sampit – Bupati Kotim Halikinnor saat mengikuti rapat paripurna di DPRD Kotim pada Senin, 17 Oktober 2022 menyampaikan untuk merubah nama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Dharma Tirta Mentaya Sampit menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Dharma Tirta Mentaya Sampit.
Baca juga : Bupati Harapkan Tari Tradisional di Kotim Bisa Berkembang
“Saya sudah menyampaikan ini pada saat Rapat Paripurna di DPRD Kotim. Dan kami juga sudah sampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mentaya,” kata Bupati Kotim Halikinnor, Selasa 18 Oktober 2022.
Kata dia, perubahan nama ini tentunya akan berimplikasi terhadap aturan dan hukumnya. “Kami ingin peran pemerintah dalam melaksanakan pembangunan ekonomi nasional di Kotim ini bisa terwujud. Dan tentu muaranya yakni ada pada meningkatnya pelayanan kepada masyarakat agar lebih baik lagi ke depannya,”ungkapnya.
Apalagi, pelayanan dan kebutuhan air bersih ini menjadi hal yang wajib bagi seluruh masyarakat dimana pun berada. “Apa yang kami lakukan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 402,”ucapnya.
Baca juga : KPU Kotim Gelar Verifikasi Faktual Keanggotaan dan Kepengurusan Parpol
Pada Permen Nomor 54 Tahun 2017 juga diatur masalah ini, yakni badan usaha milik daerah atau BUMD. Dikatakannya lagi, dengan adanya ketentuan inilah, pemerintah daerah harus menyesuaikan bentuk hukum dari perumda ini dan nanti akan ditetapkan menjadi perda. Paparnya.
Dirinya juga berharap, dengan adanya perubahan nama ini bisa menghadirkan kualitas dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal menyediakan kebutuhan air bersih ke depannya. tutupnya. [Red]
Discussion about this post