kaltengtoday.com – Palangka Raya. Puluhan perusahaan di Kalteng saat ini sudah terkena dampaknya akibat dari COVID-19. Dari data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kalteng saat ini ada sebanyak 848 orang karyawan perusahaan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kepala Dinas Nakertrans Kalteng Syahril Tarigan, Kamis (2/4/2020) menjelaskan, sebanyak 848 karyawan yang terkena PHK itu ada diberbagai perusahaan yang operasional di Kalteng.
Menurut dia saat ini pihaknya masih terus melakukan update data tentang adanya sejumlah perusahaan yang juga melakukan PHK terhadap karyawan mereka akibat dampak dari COVID-19 itu.
“Pendataan ini penting dilakukan agar kita bisa mengusulkan mereka yang di PHK itu mendapatkan kartu prakerja. Karena itu kami sudah meminta kepada perusahaan untuk melaporkannya bila melakukan PHK,”ujarnya.
Selain selain itu dijelaskan Syahril Tarigan, terkait dengan COVID-19, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomer. 188.5,54/23/2020 tanggal 17 Maret 2020.
Isinya meminta agar perusahaan tetap melakukan produksi dan menghindari PHK.
“Selain itu gubernur juga meminta agar perusahaan sementara tidak mendatangkan tenaga kerja dari luar daerah namun tetap menggunakan tenaga kerja yang tersedia hingga kondisi berubah,”jelasnya.
Gubernur kata dia meminta kepada perusahaan agar untuk sementara waktu tidak menerima tamu dan melarang pekerja atau pimpinannya untuk keluar daerah baik cuti atau keperluan lainnya.
“Kalaupun terpaksa maka kepadanya wajib dilakukan prosedur karantina mandiri selama 14 hari,”ujar Tarigan. [Red]
Discussion about this post