kaltengtoday.com – Seruyan. Cegah penyebaran Covid-19, Pemkab Seruyan liburkan ASN dan guru juga tenaga kontrak . Namun, meski diliburkan para ASN dan guru tetap diwajibkan untuk melakukan kerja mandiri di rumah masing-masing.
Hal itu ditetapkan berdasarkan surat edaran terbaru Bupati Seruyan Yulhaidir yang dikeluarkan tanggal 23 Maret 2020 tentang tindak lanjut pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Seruyan.
“Dalam rangka menjaga dan melindungi masyarakat Seruyan dengan memperhatikan perkembangan kasus penyebaran Covid-19 ini, maka semua ASN dan tenaga kontrak hingga guru agar melakukan kerja di rumah masing-masing,” kata Yulhaidir dalam edarannya.
Bupati mengungkapkan, bagi yang melakukan kerja mandiri di rumah masing- masing, diminta tetap melaksanakan pekerjaan dengan sistem online.
“Selama bekerja mandiri di rumah, handphone harus selalu aktif dan siaga menunggu perintah atasan (Kepala OPD),” pintanya.
Dimana selama pelaksanaan disiplin kerja berdasarkan surat edaran ini, lanjut dia, akan disesuaikan oleh kepala perangkat daerah masing-masing.
“Disetiap perangkat daerah harus ada yang standby atau piket di kantor masing-masing minimal dua level jabatan eselon (eselon II, III dan IV), ditambah beberapa staf menyesuaikan kebutuhan dan diatur oleh kepala perangkat daerah,” ujarnya.
Selain itu, tambah bupati, pengamanan gedung kantor diatur secara mandiri selama 24 jam dengan cara shift jaga siang dan malam.
“Semua ASN dalam melaksanakan dinas luar daerah dan dalam daerah hanya dilakukan untuk hal penting dan mendesak dan harus seijin bupati melalui kepala perangkat daerah masing-masing. Dimana ini berlaku sejak dikeluarkan hingga tanggal 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi pada tanggal 1 April 2020,” jelasnya. [Red]
Discussion about this post