kaltengtoday.com – Sampit – Dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19, Bupati Kotim Supian Hadi melarang umat Muslim untuk tidak melaksanakan Salat Taraweh dan Tadarus\membaca Alqur’an di masjid terdekat.
“Mungkin masyarakat sudah tau akan bahaya dan juga dampak dari Covid-19 ini. Makanya kami meminta kepada umat Muslim yang ada di Kotim ini agar kegiatan atau pelaksanaan Salatt Taraweh dan Tadarus Alqur’an bisa dikerjakan di rumah dengan keluarga,”jelasnya, belum lama ini.
Apalagi bulan puasa sudah dilaksanakan. “Saya minta kepada masjid yang masih melaksanakan kegiatan tersebut bisa mematuhi himbauan pemerintah. hal ini dilakukan agar penyebaran Covid-19 bisa berkurang dan tidak ada lagi,”harapnya.
Dirinya juga meminta pula, bukan hanya Salat Taraweh dan Tadarus saja dilarang. hal tersebut sama halnya salat berjamaah di masjid juga, dan juga salat Jum’at. “kami lakukan ini ditengah kondisi kita saat ini, yakni pandemi Virus Corona atau Covid-19,”ungkapnya.
Baca Juga:
Selama Ramadhan Polisi Akan Tindak Tegas Pelaku Balapan Liar
Bupati dua periode ini juga mengharapkan kesadaran dan juga pengertian kenapa hal ini dilakukan. “Sekali lagi, jika ingin memutus rantai penyebaran Covid-19, maka himbauan dan juga larangan dari pemerintah tolong ditaati untuk saat ini,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post