kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Guna mencegah terjadinya, permasalah hukum terkait mafia terhadap tanah milik masyarakat yang ada di Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Berkaitan hal itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas membuka kontak pengaduan atau hotline. Sehingga, itu juga rangka mendukung pembangunan zona intergritas di kejari setempat.
Kajari Gumas Nixon Nikolaus Nilla SH MH melalui Kasi Pidsus Teguh Iskandar SH mengatakan, dengan dibukanya kontak pengaduan tersebut, sebagai upaya mewujudkan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi.
“Kita di Kejari Gumas telah membuka layanan hotline atau kontak pengaduan untuk masyarakat kita di nomor Handphone 0812-4551-6659. Yang mana, nomor tersebut merupakan nomor resmi kontak pengaduan atau hotline kita,” ucap Teguh Iskandar SH, Selasa (24/5).
Baca Juga : Secara Virtual Pemda Gumas Ikuti Upacara Peringatan HUT Kalteng
Selain itu, katanya, jika masyarakat mempunyai permasalahan hukum atau masyarakat mengetahui atau menjadi korban mafia tanah atau mengetahui dan menjadi korban oknum jaksa yang nakal serta untuk mendapatkan informasi pelayanan di Kejari Gumas.
“Nomor yang kami berikan itu, bisa dapat digunakan bagi masyarakat untuk melaporkan adanya pelaporan dugaan tindak pidana korupsi atau adanya pungutan liar,” ujarnya.
Kemudian ia menambahkan, pelayanan di Kejari Gumas akan lebih baik, kalau adanya pengaduan dan kritikan dari masyarakat. sehingga, dapat berdampak secara positif khususnya pada sistem pelayanaan.
“Kami pastikan proses pelayanan di Kejari Gumas akan lebih baik lagi kedepan, karena tanpa itu kami tidak ada apa-apa,” tutup Teguh. [Red]
Discussion about this post