kaltengtoday.com – Gunung Mas. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gunung Mas (Gumas), menyarankan kepada masyarakat yang ingin mengurus perizinan, agar memanfaatkan Pelayanan Perizinan Online Single Submission (OSS) secara mandiri.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Gumas Aga mengatakan, bahwa pelayanan secara online bermanfaat mencegah penyebaran dan penularan virus corona (COVID-19), karena meminimalisir kontak fisik antara masyarakat dengan petugas.
“Sesuai arahan dari pemerintah, untuk saat ini lebih baik jika masyarakat di rumah saja. Bagi masyarakat yang ingin mengurus perizinan dapat memanfaatkan layanan OSS sehingga tidak perlu ke kantor DPMPTSP Kabupaten Gumas,” ucap Aga kepada awak media, Selasa (24/3/2020).
Walau demikian, jika ada masyarakat yang datang untuk mengurus perizinan, pegawai DPMPTSP Kabupaten Gumas tetap siap melayani. Untuk itu, pihaknya menyiapkan fasilitas cuci tangan bagi masyarakat yang datang ke kantor dinas tersebut, ujarnya.
Secara umum, lanjut dia, pada tahun 2019 lalu jumlah pendaftar pada pelayanan perizinan OSS adalah sebesar 592 orang, dengan jumlah izin mencapai 1.912, baik izin usaha makro maupun mikro.
OSS bertujuan untuk mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha, baik prasyarat untuk melakukan usaha, izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat maupun daerah, dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan perizinan.
Di samping itu, perizinan pelayanan OSS juga bertujuan untuk memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time.
Selanjutnya, memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat, serta memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha.
Dia menyebut, sasaran dari OSS adalah pelaku usaha yang memiliki karakteristik berbentuk badan usaha maupun perorangan. Sasaran selanjutnya adalah usaha mikro, kecil, menengah maupun besar.
“Kemudian, usaha perorangan/badan usaha yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS, serta usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri maupun terdapat komposisi modal asing,” jelas Aga. [Jek-KT]
Discussion about this post