Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Cegah kontak fisik, Pelayanan Perizinan Gumas Gunakan Online

by Redaksi
25/03/2020
A A
Pelayanan

ilustrasi Pelayanan pemerintah berbasis online. Sumber : Tribunnews

kaltengtoday.com – Gunung Mas. Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gunung Mas (Gumas), menyarankan kepada masyarakat yang ingin mengurus perizinan, agar memanfaatkan Pelayanan Perizinan Online Single Submission (OSS) secara mandiri.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Gumas Aga mengatakan, bahwa pelayanan secara online bermanfaat mencegah penyebaran dan penularan virus corona (COVID-19), karena meminimalisir kontak fisik antara masyarakat dengan petugas.

“Sesuai arahan dari pemerintah, untuk saat ini lebih baik jika masyarakat di rumah saja. Bagi masyarakat yang ingin mengurus perizinan dapat memanfaatkan layanan OSS sehingga tidak perlu ke kantor DPMPTSP Kabupaten Gumas,” ucap Aga kepada awak media, Selasa (24/3/2020).

Walau demikian, jika ada masyarakat yang datang untuk mengurus perizinan, pegawai DPMPTSP Kabupaten Gumas tetap siap melayani. Untuk itu, pihaknya menyiapkan fasilitas cuci tangan bagi masyarakat yang datang ke kantor dinas tersebut, ujarnya.

Secara umum, lanjut dia, pada tahun 2019 lalu jumlah pendaftar pada pelayanan perizinan OSS adalah sebesar 592 orang, dengan jumlah izin mencapai 1.912, baik izin usaha makro maupun mikro.

OSS bertujuan untuk mempermudah pengurusan berbagai perizinan berusaha, baik prasyarat untuk melakukan usaha, izin usaha, maupun izin operasional untuk kegiatan operasional usaha di tingkat pusat maupun daerah, dengan mekanisme pemenuhan komitmen persyaratan perizinan.

Di samping itu, perizinan pelayanan OSS juga bertujuan untuk memfasilitasi pelaku usaha untuk terhubung dengan semua stakeholder dan memperoleh izin secara aman, cepat dan real time.

Selanjutnya, memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan pelaporan dan pemecahan masalah perizinan dalam satu tempat, serta memfasilitasi pelaku usaha untuk menyimpan data perizinan dalam satu identitas berusaha.

Dia menyebut, sasaran dari OSS adalah pelaku usaha yang memiliki karakteristik berbentuk badan usaha maupun perorangan. Sasaran selanjutnya adalah usaha mikro, kecil, menengah maupun besar.

“Kemudian, usaha perorangan/badan usaha yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS, serta usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri maupun terdapat komposisi modal asing,” jelas Aga. [Jek-KT]

Tags: Pemerintah

Baca Juga

Saat Digugat Rp104 Miliar, Damang, Kades dan Anggota DPRD Balik Persoalkan Dasar Gugatan PT BAP

Saat Digugat Rp104 Miliar, Damang, Kades dan Anggota DPRD Balik Persoalkan Dasar Gugatan PT BAP

10/06/2026

...

Damang Tualan Hulu Desak PBS Naikkan Harga TBS Sesuai Standar Pemerintah, Petani Swadaya Kian Tertekan

Damang Tualan Hulu Desak PBS Naikkan Harga TBS Sesuai Standar Pemerintah, Petani Swadaya Kian Tertekan

10/06/2026

...

Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Penyidik Polda Kalteng Dilaporkan ke Komnas HAM dan Mabes Polri

Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Penyidik Polda Kalteng Dilaporkan ke Komnas HAM dan Mabes Polri

08/06/2026

...

Di Mana Sebenarnya Batas HGU PT Tapian Nadenggan?

Di Mana Sebenarnya Batas HGU PT Tapian Nadenggan?

08/06/2026

...

Yang Hilang Setelah Sawit Datang, Dari Kebun Karet hingga Gugatan 179 Hektare

Yang Hilang Setelah Sawit Datang, Dari Kebun Karet hingga Gugatan 179 Hektare

08/06/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Saat Digugat Rp104 Miliar, Damang, Kades dan Anggota DPRD Balik Persoalkan Dasar Gugatan PT BAP
Berita

Saat Digugat Rp104 Miliar, Damang, Kades dan Anggota DPRD Balik Persoalkan Dasar Gugatan PT BAP

10/06/2026
Damang Tualan Hulu Desak PBS Naikkan Harga TBS Sesuai Standar Pemerintah, Petani Swadaya Kian Tertekan
Berita

Damang Tualan Hulu Desak PBS Naikkan Harga TBS Sesuai Standar Pemerintah, Petani Swadaya Kian Tertekan

10/06/2026
Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Penyidik Polda Kalteng Dilaporkan ke Komnas HAM dan Mabes Polri
Berita

Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Penyidik Polda Kalteng Dilaporkan ke Komnas HAM dan Mabes Polri

08/06/2026
Di Mana Sebenarnya Batas HGU PT Tapian Nadenggan?
Berita

Di Mana Sebenarnya Batas HGU PT Tapian Nadenggan?

08/06/2026
Yang Hilang Setelah Sawit Datang, Dari Kebun Karet hingga Gugatan 179 Hektare
Berita

Yang Hilang Setelah Sawit Datang, Dari Kebun Karet hingga Gugatan 179 Hektare

08/06/2026
PATOK MAM 20: Sebongkah Beton yang Menolak Dilupakan
Berita

PATOK MAM 20: Sebongkah Beton yang Menolak Dilupakan

08/06/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.