Kaltengtoday.com – Tamiang Layang – Unifikasi beberapa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di desa-desa wilayah Kecamatan Dusun Tengah dalam BUMDes Bersama, ternyata mendapatkan angka yang cukup fantastis, jika diukur dari sejak lembaga kolektif ini ditetapkan.
Dikatakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Sosial Kabupaten Barito Timur (DisPMDSos Kab Bartim) Ir Barnusa MM, tadi (Rabu, 20/4), BUMDes Kec Dusun Tengah memang cukup gereget.
Baca juga :Â Dana Hibah Pemkab Barito Timur Mencapai Rp 15 Miliar
“Ini yang kita salut. Mereka bisa mencapai Rp 2 M lebih. Ya, bentuknya masih dalam UPDB (Unit Pengelolaan Dana Bergulir). Tapi dibandingkan di beberapa kabupaten lain yang collaps, kita masih bertahan. Hanya saya memberi masukan, seharusnya nanti diawasi dan dievaluasi oleh daerah. Agar rotasi keuangannya tetap sehat,” tutur pria yang juga dikenal sebagai musisi bergenre folk & country ini, yang ditemui di kantornya.
Barnusa juga mengatakan bahwa bunga yang ditetapkan sangat rendah, yaitu 2 %. Semata tujuannya adalah untuk membangkitkan gairah ekonomi kerakyatan.
“Makanya, BUMDes harus menyerap aspirasi masyarakat setempat, apa kebutuhannya, bagaimana prospek pasarnya, dan sebagainya,’ imbuh Barnusa lagi.
Sementara, ketika ditanya apakah tidak ada semacam ‘egoisme’ dari desa-desa, –yang bisa saja- ada yang paling besar pengikutsertaan modalnya di BUMDes Bersama, Camat Dusun Tengah Prisma Yandi SSTP ketika disambangi di kantornya, belum lama berselang, mengatakan bahwa dalam pembentukan tersebut, dirembug juga sistem yang akan diberlakukan.
Baca juga :Â Legislator Ini Sayangkan Belum Adanya Perguruan Tinggi di Barito Timur
“Kita tidak menafikan hal itu. Memang harus disepakati berapa pengikutsertaan modalnya, plus bagaimana take and give-nya,” papar Prisma dengan style santai dan lembutnya.
Ia kemudian menyebutkan bahwa untuk mendukung program ini, Bupati Barito Timur telah menyediakan bangunan sebagai kantor BUMDes Bersama, agar pelaksanaan pelayanannya dapat berjalan baik. [Red]
Discussion about this post