kaltengtoday.com, – Pulang Pisau – Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang pada pidato rapat paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Jumat (5/8/2022) menyampaikan Tiga Raperda. Yakni Raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan dan jumlah cadangan beras, Raperda tentang penyelenggaraan kepelabuhan dan Raperda tentang pembentukan badan usaha perseroan terbatas Kabupaten Pulang Pisau.
Bupati mengatakan pembentukan Raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan dan jumlah cadangan beras sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 20 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi serta pasal 6 Permentan 11/Permentan/KN-130/4/2018 tentang penetapan jumlah cadangan beras pemerintah daerah kabupaten Pulang Pisau perlu menetapkan peraturan daerah tentang penyelenggaraan cadangan pangan dan jumlah cadangan beras .
Baca juga :Â Dukung Ketahanan Pangan, Kabupaten Pulang Pisau Undangkan Perda PLPB
” Hal tersebut berguna untuk menjaga keseimbangan dan meningkatkan pengelolaan pangan, meningkatkan penyediaan pangan untuk menjamin pasokan pangan yang stabil, memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang mengalami keadaan darurat dan kerawanan pangan pasca bencana alam dan bencana sosial, meningkatkan akses pangan kelompok masyarakat rawan pangan, kondisi darurat karena bencana maupun masyarakat rawan pangan kronis karena kemiskinan dan penetapan jumlah cadangan beras pemerintah kabupaten sebagai penyedia beras yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah daerah, ” ucapnya
Bupati menjelaskan, pembentukan Raperda tentang penyelenggaraan kepelabuhan sebagaimana ketentuan undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayanan salah satu unsur penyelenggaraan pelayanan pelabuhan merupakan tempat untuk menyelenggarakan pelayanan jasa kepelabuhanan, pelaksanaan jasa pemerintah daerah dan kegiatan ekonomi lainnya.
” Sehingga perlu ditata secara terpadu guna mewujudkan penyedia jasa kepelabuhanan sesuai dengan tingkat kebutuhan sehingga perlu diatur dengan peraturan daerah sebagai payung hukum penyelenggaraan kepelabuhan, ” bebernya
Bupati juga menyebutkan bahwa pembentukan Raperda tentang badan usaha perseroan terbatas Kabupaten Pulang Pisau bahwa sesuai ketentuan pasal 331 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dimana pemerintah daerah dapat mendirikan badan usaha milik daerah dalam rangka memanfaatkan peluang perkembangan ekonomi regional dan global dan untuk menunjang visi Kabupaten Pulang Pisau.
Baca juga :Â TPAD Kabupaten Pulang Pisau Resmi Dikukuhkan
” Raperda ini juga dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi dan potensi unggulan daerah, memperoleh laba atau keuntungan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya, menyelenggarakan pemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi karateristik dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, serta mengoptimalkan pemanfaatan kondisi dan potensi unggulan daerah, ” pungkasnya
[Red]
Discussion about this post