Kalteng Today – Puruk Cahu, – Terjadinya kerusakan di sejumlah titik di ruas jalan Gajah Mada arah ke Kelurahan Muara Laung dan juga Muara Tuhup Kecamatan Laung Tuhup menjadi perhatian bagi Bupati Murung Raya (Mura), Perdie M.Yoseph karena jalan tersebut mulai dikeluhkan masyarakat sebagai pengguna jalan.
Dengan melakukan peninjauan akses jalan tersebut secara langsung dengan didampingi instansi terkait dirinya menilai terdapat beberapa penyebab dan harus diambil langkah bijak dan tepat guna mengantisipasi kerusakan jalan semakin parah.
Salah satunya penyebab kerusakan yang cukup parah ini diduga kuat akibat banyaknya angkutan barang melebihi tonase yang melintasi ruas jalan tersebut.
Bupati memerintahkan instansi terkait agar melakukan pembatasan tonase angkutan yang melintasi jalan Gajah Mada, maksimal 5 ton dan sebagai pengawasan, akan dibuat posko di pintu masuk yang siaga 24 jam untuk mengawasi setiap kendaraan yang lewat.
“Apabila didapati ada angkutan yang melebihi tonase wajib untuk ditahan dan dilarang untuk melintasi ruas jalan tersebut. Sehingga kerusakan jalan tidak semakin parah, saat ini kendaraan melebihi tonase bebas melintas, namun nantinya tidak diperbolehkan lagi. Karena biaya pemeliharaan yang tinggi dan anggaran yang sangat terbatas, sehingga harus dilakukan antisipasi,” tegasnya, Selasa (20/4/2021).
Baca Juga : Bupati Mura : Jangan Ada Perpecahan Akibat Pilkades
Di bulan ini jelasnya akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu, dan aturan pembatasan akan berlaku efektif per tanggal 1 Mei mendatang dan tidak akan diberikan toleransi bagi pelanggar nantinya dan nanti akan dibentuk tim terpadu untuk menjadi petugas di Posko pengawasan.
“Kita berharap kebijakan ini dapat memaklumi dan mendukung kebijakan, karena semata untuk menjaga agar akses jalan Gajah Mada tidak bertambah rusak, karena merupakan akses vital transportasi masyarakat setempat,” pungkasnya lagi. [Red]
Discussion about this post