kaltengtoday.com,Kasongan – Menghindari kasus kerusakan jalan yang pernah terjadi di wilayah tetangga, Kabupaten Gunung Mas. Pemerintah Kabupaten Katingan memanggil pihak perusahaan yang melakukan aktivitas pengangkutan kayu.
Misalnya terkait kerusakan jalan di wilayah kabupaten di Kecamatan Tewang Sanggalang Garing dan Kecamatan Sanaman Mantikei.
Bupati Katingan Sakariyas mengatakan, kegiatan pengangkutan kayu log yang membawa dengan kapasitas melampaui tonase jalan tidak lagi termasuk rahasia umum. Bahkan, truk ini membawa log ketika malam hari sehingga kegiatan pengangkutan ini telahl berdampak merusak jalan ruas kabupaten.
Kerusakan jalan ini membuat orang nomor satu di Katingan ini geram dan marah kepada pengusaha kayu yang kurang memperhatikan kerusakan jalan kabupaten tersebut. Kemarahan ini berdampak pada pada pengusiran kepada salah satu perwakilan dari pengusaha pada saat rapat digelar.
” Untuk apa datang dalam rapat. Jika tidak dapat memberikan solusi dan menentukan keputusan. Tolong dipersilahkan keluar, ” Ungkapnya, Senin (21/2/2022).
Ia menghendaki dan meminta rapat ini bisa mendatangkan pimpinan perusahaan langsung. Maka, ketika pertemuan ini dilakukan ada jalan keluar dan keputusan untuk menentukan lalngkah-langkah yang terbaik yang ada.
” Saya tegaskan, Pemerintah Kabupaten Katingan tidak akan melarang pihak siapapun yang melalui ruas jalan kabupaten. Namun, harus paham aturan dan jangan seenaknya saja. Semua ada mekanismenya, ” Bebernya.
Baca Juga :Â Pemkab Gumas Aktif Awasi Perbaikan Jalan Palangka Raya – Kuala Kurun
Ia menyebutkan, tonase jalan ini hanya berkisar delapan ton. Namun, aktivitas truk pengangkutan kayu ini melampaui aturan. Tentu merusak jalan, coba perhatikan, berapa uang rakyat yang digunakan untuk melakukan peningkatan dan pembangunnya. Apalagi, anggaran saat ini masih terbatas.
Sedangkan, sumbangsih dan kepedulian dari kegiatan pengangkutan ini belum ada untuk keberlangsungan di kabupaten. Nanti, masyarakat yang akan mempertanyakan kepada pemerintah. Dianggap kurang peduli dan sebagainya.
Baca Juga :DPRD Gumas Harap Pekerjaan Jalan Ruas Miri Napoi Mesti Digenjot
“Dengan demikian, saya pertegas kembali, penangkutan kayu ini tidak boleh dilakukan sementara waktu. Hingga muncul kebijakan dan kesepakatan bersama dengan penanggungjawab perusahaan. Jangan ada yang melalui ruas kabupaten apalagi membawa muatan kayu. Saya minta nanti pimpinan perusahaan datang dan berikan jalan keluar dengan bersama-sa dalam penanganan kerusakan jalan, ” Tandasnya. [Red]
Discussion about this post