Kalteng Today – Sampit, – Bupati Kotim H Halikinnor meminta kepada lintas tokoh se Kabupaten Kotawaringin Timur bisa mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Protokol Kesehatan Covid-19 yang baru saja disahkan.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Prokes Nomor 3 Tahun 2021 resmi disahkan dan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah. “Saya harapkan kerjasamanya, bagi ASN terlebih lagi lintas tokoh Se-Kotim agar bisa menyampaikan ke masyarakat perda tersebut,”jelasnya, Senin (23/8/2021).
Sangat penting sekali bantuan dari tokoh yang ada di Kotim ini untuk bisa menyukseskan perda tersebut. Apalagi angka kasus Covid-19 ini mulai ada penurunan. Namun, diharapkan warga tetap meningkatkan prokes kapanpun dan dimanapun berada, jelasnya.
Baca juga :Â Perda Prokes Tidak Memberatkan Masyarakat, Tapi Justru Mendisiplinkan Pola Baru Hidup Sehat
Selain itu pula, tak kalah penting lainnya yakni pengertian dan kerjasama masyarakat agar terus tetap meningkatkan kedisiplinan terkait penerapan prokes ini, harap dia.
“Semoga saja ikhtiar kita untuk menekan dan mengurangi kasus Covid-19 ini membuahkan hasil dan bisa secepatnya kasusnya bisa turun.”tutur Bupati.[Red]
Discussion about this post