kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Sebanyak puluhan lebih kepala desa (Kades) terpilih hasil pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada gelombang ke-III tahun 2021 lalu. Yang mana, mereka akan tuntut untuk lebih aspiratif, kreatif, inovatif dan cepat tanggap, terhadap perkembangan situasi dan kondisi dalam kehidupan masyarakat di desa yang akan dipimpin.
Bupati Gumas Jaya S Monong mengatakan, penyelenggaraan dalam pemerintah desa (Pemdes), menjadi sala satu pilar kokohnya penyelenggaraan otonomi daerah. Maka perlu adanya pemimpin di desa harus bisa menjalankan roda pemerintahan yang kreatif, inovatif dan cepat tanggap terhadap masyarakat di desa.
“Selamat kepada 14 Kades yang baru saja di lantik, ini adalah sebuah hasil perwujudan demokrasi masyarakat desa dimana pilkades gelombang ke-III tahun 2021 terlaksana dengan tertib, baik dan aman, meskipun tidak dapat dipungkiri kendala itu tetap ada, tetapi masih dalam ambang kewajaran dalam proses berdemokrasi,” ucap Jaya S Monong dalam sambutannya, Kamis (10/3).
Pada kesempatan itu, ia mengajak para kades yang baru saja di lantik untuk tidak hanyut dalam pada uforia kemenangan, akan tetapi untuk segera melaksanakan tugas yang disesuaikan dengan RPJMDes,. Sehingga visi-misi, tujuan, strategi, kebijakan dan program, bisa dilaksanakan secara partisifatif melibatkan lembaga kemasyarakatan.
Baca Juga : DPMD Gumas, Sampaikan Tahapan Pilkades di 14 Desa
“Program harus disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan. selanjutnya dari rpjmdes tersebut, Pemdes dapat menyusun RKPDes untuk jangka waktu 1 tahun, memuat kerangka program, prioritas, rencana kegiatan dan pembiayaan,” ujarnya.
Sebagai pelaksanaannya kedepan, sambung Jaya, dari RKPDes adalah dokumen APBDes sebagai rencana pengelolaan keuangan desa yang harus juga disusun setiap tahun yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemdes dan BPD. Sehingga, jelasnya, arah program visi-misi dapat tercapai.
Baca Juga :Jelang Pilkades, Pemkab Gumas Akan Fokuskan Vaksinasi di 14 Desa
“Dengan jabatan Kades selama 6 tahun, maka APBDes itu harus dikelola berdasarkan azaz transparan, akuntabel, partisipatif, dimana semuanya itu dilaksanakan dengan tertib dan disiplin anggaran,” demikian dia. [Red]
Discussion about this post