kaltengtoday.com, Katingan – Bupati Katingan Sakariyas, S.E menyerahkan santunan Jaminan Kematian dan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Kepada 4 Ahli Waris di Aula Dinas Perindustrian, Senin 7 Maret 2023, bertepatan dengan Serah Terima Jabatan OPD di Lingkungan Pemda Katingan.
“Santunan Jaminan Kematian dan beasiswa itu bukti nyata kehadiran pemerintah melalui perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, saya sampaikan pentingnya Program BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerja,” kata Bupati Katingan Sakariyas usai penyerahan santunan kepada Ahli Waris.
Baca Juga : Bupati Harapkan Perangkat Desa di Seruyan Ikut Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Sakariyas menghimbau kepada seluruh pekerja harus terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Setiap pekerjaan ada resiko dan kita tidak pernah tahu kapan resiko itu menghampiri kita.
“Pemda Katingan telah menerbitkan Peraturan Bupati Katingan Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Katingan dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,”harapnya.
Sementara itu, Yunan Shahada, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit menyebutkan terdapat 4 ahli waris yang menerima santunan Jaminan Kematian dan beasiswa, yaitu Ahli waris Tovan Wahyudi, yang merupakan karyawan PT. Mitra Jaya Cemerlang dengan jumlah santunan kematian ditambah saldo Jaminan Hari Tua dan Pensiun dengan total sebesar Rp 43.647.270.
Kemudian, Ahli waris Mariance yang merupakan tenaga harian lepas Inspektorat Kabupaten Katingan. Santunan diserahkan kepada suami dan kedua anaknya, dengan rincian Jaminan Kematian sebesar Rp 42.000.000, serta manfaat beasiswa kepada kedua anaknya sejak pendidikan saat ini hingga Perguruan Tinggi nanti dengan total manfaat sebesar Rp 156.000.000.
Baca Juga : Waduh, JHT BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun? Cek Faktanya!
“Saya mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya almarhum, semoga keluarga yang ditinggalkan dapat diberi ketabahan, semoga santunan yang diberikan dapat membantu perekonomian keluarga walau tak sebanding dengan ditinggalkan anggota keluarga yang dicintai” ucap Yunan.
Yunan menjelaskan banyak manfaat didapat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, selain santunan Kematian atau Kecelakaan Kerja, tenaga kerja formal yang telah berhenti bekerja dapat memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, tenaga kerja berhak atas uang tunai, pelatihan pekerjaan hingga informasi lowongan pekerjaan.
Ada juga tabungan hari tua yang biaya pengembangannya diatas rata-rata bunga deposito perbankan di Indonesia serta bantuan manfaat layanan tambahan dalam bentuk fasilitas pembiayaan perumahan pekerja, dimana BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin dan tenaga kerja dapat diuntungkan dengan bunga pinjaman yang lebih murah dan DP yang lebih ringan.
Saat ini terdapat potensi 59.380 pekerja yang perlu dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan, Yunan berharap seluruh pekerja baik formal maupun informal di Kabupaten Katingan dapat memastikan dirinya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, selain manfaat yang besar juga BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberi perlindungan dan mensejahterakan pekerja serta keluarganya, sehingga pekerja dapat fokus bekerja tanpa dihantui rasa cemas. Tukasnya. [Red]
Discussion about this post