Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) kembali mengingatkan kepada ASN baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di wilayah kabupaten setempat agar tidak merangkap pekerjaan atau double job.
“Saya ingatkan bagi ASN baik PNS maupun PPPK yang masih ada merangkap pekerjaan dalam instansi yang berbeda jangan coba-coba untuk melakukan hal itu dan saya akan tindak tegas,” kata Bupati Gumas Jaya s Monong, belum lama ini.
Baca Juga : ASN Harus Terus Bekerja Keras
Seorang bapak yang memiliki dua orang anak tersebut menyimpulkan, bagi ASN supaya laksanakan tugas sesuai aturan, dan jangan sampai melanggar, tentunya hal ini akan merugikan diri sendiri. Terlebih akan merugikan pemerintah yang telah membayar gaji double.
“Terkait adanya pelanggaran kewajiban dan larangan bagi oknum double Job dalam dua instansi patut ditanggapi serius. Untuk itu kepada pimpinan instansi terkait dapat diberikan peringatan kepada oknum pegawai itu,” tuturnya.
Bupati Jaya kembali menambahkan, dalam mematuhi ketentuan, selayaknya pimpinan pada instansi tersebut untuk ditindaklanjuti dengan memberikan langkah penertiban dan pembinaan pegawai tersebut.
“Dari laporan yang kami terima secara lisan, tentunya perlu di cross cek dulu. Dan masalah ini kami sudah menyerahkan kepada dinas PMD untuk menelusuri oknum pegawai double Job tersebut,” terang dia.
Baca Juga : ASN Diminta Jaga Netralitas dan Dilarang Terlibat Politik Praktis
Sementara itu, Kepala dinas Pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Kabupaten Gumas Yulius mengungkapkan, pihaknya akan menelusuri terhadap oknum PPPK yang double Job atau rangkap pekerjaan dialah satu instansi tersebut.
“Kalau terbukti ada oknum itu yang melakukan rangkap pekerjaan, kami akan beri tindakan disiplin dengan cara memperingati lebih dulu. Jika ada oknum masih berbuat yang sama, maka kami akan tindak dengan pemberhentian,” timpalnya. [Red]
Discussion about this post