Kalteng Today – Sampit, – Bupati Kotim H Halikinnor mendukung adanya pemberlakukan sanksi pidana dalam memberantas peredaran miras atau minuman keras ilegal di Bumi Habaring Hurung ini.
“Saya harapkan bagi siapa saja penjual miras ilegal nantinya akan ada sanksi pidana. Informasi maupun berita tentang miras ini kembali mencuat setelah tidak ada respon atau kelanjutan terhadap hasil sidak Wabup Kotim Hj Irawati beberapa waktu lalu,”jelas Bupati Kotim, H Halikinnor, Jum’at, (27/8/2021).
Dari informasinya, toko penjual miras tersebut kembali buka. “Kami akan melakukan rapat untuk menyikapi masalah ini nantinya. Tentu akan ada keputusan dan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku nantinya,”ucapnya.
Baca Juga : Â DPRD Banyak Terima Aduan Tentang Toko Miras di Kotim Buka Lagi
Lanjut Halikin, pemerintah daerah juga akan mengevaluasi toko penjual miras yang ada di Kotim ini. Apakah sudah ada ijin atau menyalahi aturan atau tidak. Jika terbukti ilegal maka akan ditindak tegas sesuai dengan aturan, tegasnya.
Dirinya juga mengucapkan terimakasih atas informasi dan juga suara masyarakat ini. Bukan berarti kami tidak membahasnya. Makanya dalam waktu dekat ini akan kita bahas masalah tersebut, pungkasnya. [Red]
Discussion about this post