Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengamankan terduga pelaku peredaran gelap narkotika di Wilayah Kota Palangka Raya, Minggu (23/6/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
Baca Juga : Kapolresta Palangka Raya Cek Pelaksanaan Bedah Rumah di Kelurahan Langkai
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Resnarkoba AKP Aji Suseno membeberkan, terduga pelaku merupakan seorang orang pria berinisial RR (40) warga Jalan Dr. Murjani Kota Palangka Raya yang sehari-hari berprofesi sebagai mekanik.
“Tersangka diamankan oleh anggota kita di lapangan setelah sebelumnya melakukan penyelidikan dan pemantauan berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan tersangka,” katanya kepada awak media, Senin (24/6).
Pihaknya menyampaikan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 24 paket yang diduga narkotika jenis shabu siap edar dengan berat kotor 6,56 gram, 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok shabu, dan 1 pack plastik klip.
Baca Juga : Kapolresta Palangka Raya Laksanakan Kejuaraan Inkanas Tingkat Kota Tahun 2024
Lalu, dua buah botol plastik, satu buah kotak kayu (yang digunakan untuk menyimpan sabu), satu unit Smartphone warna biru dan uang tunai sebesar Rp. 1.800.000.
Hingga saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dan, akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara. [Red]
Discussion about this post