Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) melakukan pengawasan dan pendataan terhadap pelaku usaha kuliner yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.
Langkah ini, menurut Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, khususnya pada sektor usaha kafe dan restoran di kota tersebut.
Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Satpol PP, Polresta Palangka Raya, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, TNI Kodim 1026/Palangka Raya, dan Polda Kalimantan Tengah.
Baca Juga : Â Katma F Dirun Tandatangani PKS Sinergi dan Optimalisasi Pengelolaan Opsen dan Pajak Daerah
“Kami bersama Forkopimda dan Polda Kalteng melaksanakan pengawasan dan pendataan untuk memastikan bahwa pelaku usaha kuliner yang belum menjadi wajib pajak segera terdata dan patuh membayar pajak,” katanya saat dikonfirmasi awak media, Jumat (1/11/2024).
Ia mengungkapkan, pada kegiatan pengawasan hari pertama, tim telah mendatangi enam kafe dan restoran di wilayah Palangka Raya, antara lain 808 Koffie and Eatery, Caffe Edaizu Palangka Raya, Teras Depan, Plovdiv Coffeebar, Sant White Coffee, dan Elti Park Culinary.
Pihaknya membeberkan, sebagian besar pemilik usaha menyambut baik upaya BPPRD dan siap memenuhi kewajiban mereka sebagai wajib pajak.
“Kami mendapatkan tanggapan positif dari pemilik usaha. Mereka bersedia untuk melakukan pembayaran pajak sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.
Baca Juga : Â DPRD Seruyan Ingatkan Investor untuk Disiplin Bayar Pajak
Ia berharap, pelaku usaha yang telah terdata segera melengkapi administrasi mereka agar resmi tercatat sebagai wajib pajak. Mengingat juga, pengawasan dan pendataan ini akan dilaksanakan selama tiga hari, mulai 31 Oktober hingga 2 November 2024.
“Dengan semakin berkembangnya usaha kuliner di Palangka Raya, kami optimis sektor ini dapat berkontribusi lebih besar terhadap PAD kota,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post