kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Aratuni Djaban mengatakan, saat ini pihaknya menyediakan layanan perbaikan data PBB-P2 bagi masyarakat masyarakat jika objek pajaknya mengalami permasalahan.
Pasalnya hingga saat ini, masih ada data objek pajak, khususnya PBB-P2 ganda. Seperti satu rumah terbaca objek pajak ganda dengan nilai pajak yang berbeda, tapi objeknya sama.
Baca juga : Menag Lantik Rektor Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya
“Jika ada masyarakat yang memiliki masalah data PBB-P2 ganda, maka disarankan untuk mendatangi staf agar bisa dilakukan perbaikan,” katanya, Jum’at (10/6/2022).
Dijelaskannya, sejak November 2014 lalu, pengelolaan PBB-P2 dialihkan dari pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten dan kota se-Indonesia.
Namun pengalihan tersebut tidak hanya berupa pelimpahan kewenangan saja, tetapi termasuk juga adanya tunggakan PBB-P2 yang selanjutnya merupakan tanggung jawab pemerintah daerah untuk melakukan penagihan.
“Objek dan subjek pajak PBB-P2 dengan basis data dan potensi pajak yang besar akan menjadi potensi pendapatan daerah yang besar, namun jika tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan masalah bagi daerah berupa piutang pajak,” ucapnya.
Dari peralihan tersebut, lanjut Aratuni Djaban, untuk mengelola PBB-P2 dilakukan dengan pembentukan dan pemeliharaan basis data menggunakan Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) yang merupakan sistem terintegrasi untuk mengolah informasi atau data objek dan subjek PBB-P2.
Namun, karena sistem tersebut masih berbasis desktop, sehingga data real time secara mobile tidak diperoleh dan masyarakat wajib pajak sulit mengakses karena harus datang ke kantor BPPRD Kota Palangka Raya.
Baca juga : HUT Bhayangkara ke-76, Polresta Palangka Raya Gelar Vaksinasi
Akan tetapi, sejalan bergulirnya waktu dan perkembangan TIK, sejak Agustus 2020 lalu, maka sistem tersebut di-update secara online dan real time berbasis website, yakni melalui https://pbb.palangkaraya.go.id/portlet/portlet.php.
“Saat ini BPPRD sedang melakukan pendataan ulang dengan melakukan verifikasi data pada sistem aplikasi dengan data riil di lapangan dengan kemungkinan terjadi 1 dari 6 kriteria dan cara penyelesaian (perbaikan data, penagihan dan penghapusan piutang PBB-P2),” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post