kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gumas telah memenuhi permohonan dari 114 desa untuk pencairan dana desa (DD) tahap pertama, yang ada di wilayah Kabupaten setempat.
Bupati Gumas Jaya S Monong melalui Kepala BPKAD Kabupaten Gumas Hardeman mengatakan, pada tahap I ini untuk pencairan DD dan BLT-DD di tahun anggaran 2022 ini, semua desa di Kabupaten sudah dilakukan pencairan serta penyerahannya.
“Sampai sekarang tidak ada desa yang belum mencairkan dari DD, karena pencairan DD dan BLT-DD untuk tahap pertama, dan puji syukur semua desa di Kabupaten Gumas sudah 100 persen itu sudah cair,” ucap Hardeman dibincangi, Senin (27/6).
Baca Juga : Diskominfosantik Prov. Kalteng Fasilitasi Pemkab Gumas Bahas Rancangan Perbup Terkait Penyelenggaraan SPBE
Kemudian, lanjut dia, semua desa yang sudah melakukan pencairan pada tahap I, lalu bisa dilanjutkan pencairan di tahap ke-II, karena batas waktu pencairan di tahap awal di taggal 23 Juni dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dan itu sudah selesai semuanya.
“Jadi sekarang ini tidak ada yang tidak cair, dan tidak ada seperti tahun sebelumnya ada satu desa yang tidak bisa pencairan, dan saat ini sudah semuanya bisa,” ujar dia.
Memang sambung dia, sekarang ini pihak dari desa-desa sedang melakukan pengurusan ADD dan kebijakan pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa. Karena, pencairan itu dipisah dari ADD tahap-I, sebab untuk mempermudahkan pihak desa serta perangkatnya.
Baca Juga : Dewan Harap Pemkab Gumas Harus Bentuk BNNK
“Saat ini teman-teman dari desa sedang melakukan pengurusan ADD dan Siltap. Akan tetapi Siltap ini akan dicairan per bulan dan dipisahkan dari ADD yang dilakukan dua tahap, sedangkan Siltap ini akan dicairkan tipa bulan sehingga tidak ada alasana lagi buat mereka di perangkat desa tidak terima,” pungkas dia. [Red]
Discussion about this post