Kaltengtoday.com, Palangka Raya – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menandatangani kerja sama yang berisikan tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.
Kegiatan tersebut bertempat di Lantai 3 Ruang Vicon Kejati Kalteng, Jalan Imam Bonjol No.10, Langkai, Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Selasa (30/7/2024).
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini dilakukan oleh Erfan Kurniawan selaku Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng, Dr. Undang Mugopal.
Baca Juga : Â Kejati Kalteng Laksanakan Upacara dan Syukuran Peringatan HBA Ke-64 Tahun 2024
Selain itu Undang Magopal dalam kegiatan tersebut juga memberikan penyerahan santunan secara simbolis kepada ahli waris salah satu pegawai PPNPN Kejati Kalteng yang meninggal dunia.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan dalam sambutannya mengharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan penegakan hukum dengan cara Litigasi dan Non litigasi.
“Litigasi dilakukan melalui surat dan penindakan secara langsung, Non Litigasi yaitu dilakukan secara persuasif,” katanya.
Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden No 2 Tahun 2021, terkait penting untuk memberikan perlindungan secara universal kepada seluruh pekerja di Indonesia khususnya di Kalteng.
Baca Juga : Â Kejati Kalteng Gelar Anjangsana dan Baksos ke Panti Asuhan Dalam Rangka Peringatan HBA Ke-64 dan HUT IAD XXIV
Lalu, Tim Kepatuhan BP Jamsostek dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Kalteng siap bersinergi dalam hal implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tersebut.
Kegiatan tersebut juga diikuti oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalteng, Asisten Pembinaan Kejati Kalteng, Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Kalteng, Koordinator pada Kejati Kalteng, Jaksa Pengacara Negara pada Kejati Kalteng serta Jajaran BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan.  [Red]
Discussion about this post