Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Palangka Raya mencatat hingga 6 Agustus 2024 luas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) mencapai 21,55 hektare.
Menurut Plt Kalaksa BPBD Kota Palangka Raya, Hendrikus Budi mengungkapkan, terdapat enam kejadian kebakaran di Palangka Raya hingga pada Selasa (6/8/2024) kemari.
“Terdapat enam kejadian kemarin lokasinya di Kelurahan Bukit Tunggal, Kalampangan, Petuk Ketimpun, dan Kereng Bangkirai,” kata Budi kepada awak media, Rabu (7/8/2024).
Baca Juga : Perlu Sosialisasi dan Edukasi Sebagai Upaya Pencegahan Karhutla
Ia membeberkan, saat ini pihaknya terus melakukan pemantauan di wilayah kota Palangka Raya, khususnya di daerah-daerah yang dianggap rawan terbakar.
“Untuk mencegah kebakaran lebih luas kami terus melakukan patroli agar bisa langsung memadamkan api,” ujarnya.
Menurutnya, sesuai data yang dicatat, per 6 Juli 2024, paling banyak terjadi Karhutla ada di Kecamatan Jekan Raya yakni 39 kejadian, sedangkan di Kecamatan Rakumpit masih nol.
Namun, meski demikian masih nol, Kapolsek Rakumpit, Ipda Joko Susilo mengingatkan, agar masyarakat tidak membakar lahan karena bisa dijerat hukum.
Baca Juga : Pulang Pisau Tetapkan Status Siaga Karhutla
“Polsek Rakumpit juga sudah berulang kali mensosialisasikan sanksi hukum membakar lahan kepada masyarakat untuk meminimalisir terjadi karhutla,” tegasnya.
Jika kedapatan melakukan tindak pidana membakar hutan dan lahan, ditegaskannya lagi bahwa dapat dikenakan denda Rp 15 miliar.
“Kami juga mengingatkan pelestarian alam adalah tanggung jawab bersama,” tukasnya. [Red]
Discussion about this post