Kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau resmi menetapkan status siaga kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terhitung mulai tanggal 12 sampai dengan 26 Agustus 2024 atau selama 14 hari ke depan.
” Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui BPBD telah menetapkan status siaga Karhutla terhitung mulai hari ini tanggal 12 Agustus 2024 sampai 14 hari kedepan, yakni 26 Agustus 2024 mendatang, ” kata Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau Osa Maliki, Selasa (13/8/2024).
Baca Juga :Â Antisipasi Karhutla, Pemkab Gumas Gelar Rakor Penetapan Status Siaga
Osa menjelaskan sebagai dasar penetapan status siaga Karhutla tersebut diantaranya adalah momen (event) nasional upacara proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus yang dipusatkan di IKN, dimana dasar penetapan tersebut juga dari hasil Rakor Penanggulangan Bencana di Bandung Jawa Barat dan Rakortek di Palangka Raya serta Apel Siaga Karhutla di kabupaten Pulang Pisau beberapa waktu lalu.
Osa juga menjelaskan bahwa kemarau sekarang ini adalah kemarau basah, tetapi masih berpotensi dan terjadi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sehingga masyarakat diingatkan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Baca Juga :Â Antisipasi Karhutla Dengan Mengecek Sarpras
” Melalui momen ini saya menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang akan membuka lahan untuk pertanian untuk tidak dengan cara membakar. Karena sudah jelas, bahwa pelaku pembakar lahan akan ditindak secara tegas melalui proses hukum. Mari kita jaga bersama-sama lingkungan kita dari bencana Karhutla, ” pungkasnya [Red]
Discussion about this post