Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Sepanjang tahun 2023, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng berhasil mengungkap belasan kasus penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Tepatnya ada 14 kasus dengan total tersangka sebanyak 26 orang yang diantaranya merupakan jaringan internasional.
“Pengungkapan sepanjang tahun 2023 ini menjadi bukti komitmen kami dalam memerangi dan memberantas peredaran narkoba,” kata Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Joko Setiono saat digelarnya press release akhir tahun, Rabu (27/12/2023).
Baca Juga :Â BNNP Kalteng Musnahkan 359,3 Gram Ganja dan Sabu
Joko mengungkapkan, BNNP akan terus memberantas peredaran melalui langkah strategis yang telah diwujudkan sepanjang tahun 2023. Baik melalui operasi skala besar hingga tingkat lokal.
Dari keseluruhan kasus itu, lanjut Joko, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 11.178, 43 gram sabu dan 519, 42 gram ganja. Ada pula barang bukti lain berupa mobil, motor hingga ponsel.
“Pengawasan juga kita fokuskan di lingkungan pendidikan yang juga marak terjadi sembari dilakukan sosialisasi,” ucapnya.
Baca Juga :Â Beli Ganja Seberat 1 Ons, Mahasiswa Ini Diringkus BNNP Kalteng
Berdasarkan zona merah peredaran narkoba, pihaknya menyebut Kota Sampit, Kotawaringin Barat, Kapuas dan Gunung Mas. Zona merah dinilai dari indikator dari hasil pengungkapan.
“Kami juga telah membentuk satgas interdiksi bersama pemerintah kabupaten guna menekan angka peredaran narkotika yang masuk melalui jalur sungai, laut dan udara,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post