kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Kombes Pol Heru Sutopo menegaskan, jika penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor tidak akan kena tilang.
Penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai khususnya sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang.
Baca juga : HUT Bhayangkara ke76, Polda Kalteng Salurkan Bansos dan Baksos
“Seperti yang diketahui, banyak berita yang beredar perihal adanya penindakan tilang pengendara sepeda motor yang menggunakan sandal jepit ramai di media sosial, itu tidak benar” katanya, Rabu (22/6/2022).
Dijelaskannya, faktanya larangan penggunaan sandal jepit saat berkendara lebih bersifat sebagai suatu imbauan yang lebih baik dilakukan demi keamanan dan keselamatan berkendara.
Pasalnya, penggunaan sepatu saat mengendarai kendaraan roda dua dinilai lebih aman dalam melindungi kaki dari gesekan atau sewaktu terjadi kecelakaan di jalan.
“Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” ucapnya.
Lebih lanjut Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, imbauan tersebut diberikan mengingat pentingnya nyawa dan berharap agar pengendara tak menggampangkan perlengkapan saat berkendara.
Baca juga : Gelar Motor Trail Adventure di Polres Katingan, Kapolda Kalteng Juga Bagikan Bansos
Termasuk, helm berstandar baik dan alas kaki yang benar untuk meminimalisasi cedera jika terjadi kecelakaan.
“Semoga dengan adanya imbauan ini dapat diterapkan bagi masyarakat pengguna jalan. Karena hal tersebut penting untuk keselamatan, selain itu imbauan keselamatan lalu lintas juga terus kami laksanakan bagi pengendara roda dua maupun roda empat untuk selalu tertib dalam berlalu lintas, dengan melengkapi surat-surat berkendaraan, juga selalu gunakan kelengkapan berkendara yang sesuai standar,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post