kaltengtoday.com, Kapuas – Anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kapuas Berinto, SH, MH mengatakan seharusnya Pansus 21 Kapuas bersifat kesatria, dan jangan salahkan Banmus, karena waktu diberikan sudah 30 hari, bahkan ada dua kali revisi waktu untuk pansus berkerja.
“Seharusnya sampaikan pada saat paripurna, hasil dari rapat dengan TAPD, konsultasi dan koordinasi dalam rangka pengayaan atau penyempurnaan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021,” tegas Berinto.
Menurutnya, Banmus sudah menjadwalkan untuk pansus Raperda pertanggungjawaban diterima pada tanggal 27 bulan Juni sampai tanggal 26 juli, sehingga hitungan harinya 28 hari pansus bekerja.
Baca Juga : Â Susun Jadwal dan Agenda, DPRD Kapuas bersama Eksekutif Gelar Rapat Banmus
“Sedangkan undang – undang membatasi waktu kerja hanya 1 bulan atau 30 hari dalam membahas Raperda pertanggung jawaban APBD, dan itu Berdasarkan ketentuan pasal 323 ayat 1 UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah,” tegasnya lagi.
Kemudian, lanjut Berinto, pansus pada tanggal 25 Juli mengajukan revisi jadwal kepada Banmus, dan Banmus menghormati usulan pansus, namun Banmus juga punya pertimbangan.
“Kalau Banmus mengakomodir revisi, dan melampaui tanggal waktu yang ditentukan oleh UU, maka Banmus dapat dinyatakan tidak paham tatib dan tidak paham hukum,” bebernya.
Berinto menegaskan Fraksi Nasdem DPRD Kapuas tidak mengirim anggota menjadi anggota pansus, karena sudah mencium pansus tidak profesional bekerja. “Terbukti hari ini pansus tidak ada menyampaikan laporan pansus, padahal waktu diberikan Banmus 28 hari. Masa 28 hari tidak ada satupun laporannya disampaikan di paripurna,” ucapnya.
Baca Juga : Â Komisi III DPRD Kapuas Harapkam Lelang Proyek di PUPR-PKP Di Percepat
Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan Kapuas Ngaju ini, soroti juga ketidakhadiran dari unsur pimpinan pansus dan anggotanya saat rapat paripurna Selasa (26/7/2022). Sehingga tidak koroum dan dijadwalkan lagi Rabu (27/7/2022), jadi berharap pansus datang sampaikan hasilnya. Karena bukan hanya mandat yang diserahkan tapi pertanggungjawaban pansus juga harus disampaikan.
“TAPD juga harus menjelaskan, apa benar meminta perpanjangan waktu, dan kalau benar tentu patut dipertanyakan,” pungkasnya. [Djim KT]
Discussion about this post