Kaltengtoday.com, Kasongan – Bupati Katingan Sakariyas menunjukkan sikap menjadi seorang kepala daerah yang baik dan patuh terhadap pembayaran pajak. Hal itu dibuktikan oleh orang nomor satu di bumi Penyang Hinje Simpei ketika melakukan pembayaran pajak sarang burung walet oleh Bupati Katingan ke Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Baca juga :Â Tim Gabungan Terus Pantau Debit Air Sungai Katingan
“Saya melakukan pembayaran pajak ini langsung didampingi Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Katingan, Giebzon dan jajarannya,” kata Sakariyas, Sabtu (10/9/2022).
Ia menyebutkan, patuh pembayaran pajak ini dilakukan ada 6 September 2022 di Loket Pelayanan Bapenda Kabupaten Katingan.
Pembayaran yang dilakukan adalah sebesar Rp 3 Juta. Nominal itu untuk tiga gedung walet dengan total hasil panen atau transaksi sebesar 10 Kilogram. Hal itu mengacu atau sesuai dengan Perbup No. 48 Tahun 2019 tentang Harga Pasaran Umum dan Pelaksanaan Pungutan Pajak Sarang Burung Walet dikenakan 5 persen dikalikan harga jual per kilogram.
” Dengan harga Rp 6 Juta dikalikan 10 kilogram,” sebutnya.
Baca juga :Â Bupati Katingan Tinjau Kesiapan Armada Pemadam
Diharapkannya, pembayaran yang dilakukan olehnya dapat diikuti oleh seluruh masyarakat Kabupaten Katingan. Selain itu, ia mengingatkan agar anggota DPRD dan ASN di lingkungan Kabupaten Katingan dapat segera menyetor pajak sarang burung walet dan pajak lainnya.
“Contoh ini telah menjadi contoh dan panutan. Maka, saya minta bahwa pajak yang diterima dari setoran seluruh masyarakat adalah digunakan untuk membangun Kabupaten Katingan ini menjadi lebih baik,” tandasnya.[Red]
Discussion about this post