Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Mantan bupati Kapuas Ben Brahim dan istrinya Ary Egahni meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya membatalkan semua dakwaan dari jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permintaan itu disampaikan melalui sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan pada Kamis (30/11/2023).
Baca Juga :Â Harta Benda Ben Brahim dan Ary Egahni Terancam Dilelang
“Memohon kepada majelis hakim untuk memulihkan hak, harkat dan martabat serta melepaskan kami dari segala tuduhan,” kata Ben Brahim membacakan pledoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Ben Brahim bersikukuh bahwa dia dan istrinya tidak terbukti melakukan tindak pidana tipikor atau menerima gratifikasi seperti yang dituduhkan. Dia yakin bahwa perkara sebenarnya hanya pinjam meminjam yang diperkuat keterangan sejumlah saksi Agus Cahyono, Teras, Suwarno Muriyat dan Septedy.
“Sebatas pinjam meminjam dan dibenarkan oleh para saksi. Jadi saya tegaskan bahwa tuntutan jaksa tidak sesuai fakta yang sesungguhnya,” tegasnya.
Baca Juga :Â Dakwaan Terhadap Ben Brahim Semakin Tak Terbukti
Dalam pledoi itu Ben Brahim juga mengutarakan kerugian besar yang dialaminya. Tidak hanya pribadi, karir namun juga nama keluarga besarnya.
“Karir yang saya bangun runtuh, dan nama baik keluarga besar juga tercemar,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post