Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah (Dinkes Kalteng) menggelar Pertemuan Peningkatan Kemampuan Teknis Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) dalam melakukan Pembinaan Mutu dan Akreditasi di Puskesmas.
Pertemuan dibuka oleh Kepala Dinkes Kalteng, Suyuti Syamsul bertempat di Neo Hotel Palma Palangka Raya, Selasa (25/7).
Ia dalam sambutannya mengatakan, akreditasi puskesmas di Kalteng mulai dilaksanakan pada tahun 2016 dimana sebanyak 13 puskesmas terakreditasi pada tahun tersebut, kemudian tahun 2017 menjadi 79 puskesmas yang terakreditasi.
Dimana, pada Tahun 2018 menjadi 138 puskesmas terakreditasi dan tahun 2019 menjadi 194 puskesmas terakreditasi dari total 204 puskesmas di Kalteng.
Baca Juga : Dinkes Kapuas Targetkan 9 Puskesmas Raih Akreditasi Tahun 2024
“Ada 10 (sepuluh) puskesmas yang masih belum terakreditasi, hal ini terkendala oleh beberapa hal seperti puskesmas masih belum memiliki nomor register dan atau tidak ada tenaga medis seperti dokter,” ungkapnya.
Ia menuturkan, sesuai amanat dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi wajib untuk diakreditasi secara berkala paling sedikit tiga tahun sekali.
Lebih lanjut, re-akreditasi akan dilakukan setiap lima tahun sekali sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD), dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi (TPMDG) yang merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015.
Untuk diketahui, Kementerian Kesehatan sejak tahun 2015 telah menetapkan akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebagai salah satu upaya peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
Baca Juga : Puskesmas Danau Sembuluh Perlukan Tambahan Tenaga Dokter
Akibat terjadinya pandemi Covid-19 survei re-akreditasi pada tahun 2020, tahun 2021 dan tahun 2022 tidak bisa dilakukan, sebagai gantinya pihak puskesmas diminta untuk membuat pernyataan komitmen akan tetap menjaga dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan kesehatan di puskesmas sebagai salah satu dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
“Dalam upaya meningkatkan mutu pelaksanaan Binwas perlu dibentuk Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkesinambungan sebagaimana yang diamanatkan dalam Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat,” terangnya.
Ia mengharapkan, melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam melakukan pembinaan mampu menggali masalah yang dihadapi oleh masing-masing pelaksana pelayanan untuk bersama-sama dicarikan pemecahannya.
TPCB Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mempunyai peranan besar dalam membantu puskesmas untuk melakukan perbaikan tata kelola institusi dan tata kelola pelayanan, membantu kesiapan puskesmas dalam menghadapi survei akreditasi atau re akreditasi, dan membantu dalam pencapaian target indikator kinerja, serta indikator mutu puskesmas yang berkontribusi pada pencapaian SPM bidang kesehatan Kabupaten/Kota dan indikator kesehatan di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional.
Baca Juga : Ditemukan Dua Kasus DBD, Puskesmas Bukit Hindu Lakukan Fogging
Sementara itu, Kepala Seksi Jaminan Kesehatan, Mutu dan Akreditasi Pelayanan Kesehatan Rita Juliawaty dalam laporannya menyampaikan, Penyelenggaraan Akreditasi Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD dan TPMDG bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pelayanan kesehatan yang bermutu, professional dan bertanggung jawab di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).
“Tujuan dari pertemuan ini yaitu meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Puskesmas sebagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), meningkatkan pemahaman tentang konsep pembinaan terpadu puskesmas oleh Tim Pembina Cluster Binaan (TPCB) serta meningkatnya kapasitas TPCB DAN TPMDK Kabupaten/Kota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan di Puskesmas,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post