kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga akibat keseringan menonton film porno, seorang oknum guru ngaji berinisial H (30) nekat mencabuli seorang anak di bawah umur.
Terduga pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya, di kediamannya di Kecamatan Jekan Raya.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, kejadian bermula pada tahun 2020 lalu, pada saat korban tengah belajar bersama terduga pelaku.
Kemudian, terduga pelaku secara tiba-tiba menghampiri korban dan memegang tangan korban serta mengarahkannya ke kemaluan terduga pelaku.
Baca Juga :Â Heboh Video Panas Mirip Gisel, 5 Artis Cantik ini Juga Pernah Tersandung Kasus Video Porno
“Kemudian tangan terduga pelaku menggerayangi kebagian sensitif milik korban sembari berusaha mencium korban. Tak terima mendapat perlakuan bejat gurunya, korban kemudian berteriak dan berlari,” katanya, pada saat melakukan press release, Selasa (28/6/2022).
Dijelaskannya, akibat merasa takut, korban yang masih berusia 16 tahun tersebut memilih diam dan tidak menceritakan kejadian tersebut ke keluarganya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku nekat melakukan aksi bejat tersebut karena ingin melampiaskan hawa nafsunya akibat keseringan menonton film porno.
“Jadi korban ini baru berani melaporkan kejadian tersebut tahun ini dan kemudian kita lakukan penangkapan,” ucapnya.
Baca Juga :Â Wah! Alibaba Buka Lowongan Berburu Konten Porno, Digaji Rp2,2 Juta per Hari
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 82 UU 17 Nomor 2016, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Jadi karena terduga pelaku sebagai tenaga pendidik, jadi hukumannya ditambah sepertiga dari umur terduga pelaku,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut Kompol Ronny M. Nababan mengimbau seluruh orang tua agar dapat selalu mengawasi aktivitas anaknya, meskipun pada saat belajar. [Red]
Discussion about this post