kaltengtoday.com, – Pulang Pisau, – Dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang tidak mematuhi ketentuan, khususnya selama Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya melakukan intensifikasi pengawasan pangan di sekitar Pasar Patanak Kabupaten Pulang Pisau.
Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Palangka Raya, Yani Andriyanti SF.Apt.M,Sc mengatakan bahwa dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dari peredaran produk pangan olahan yang tidak mematuhi ketentuan, khususnya selama Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya melakukan intensifikasi pengawasan pangan Kabupaten Pulang Pisau.
Baca juga :Â Pemkab Pulang Pisau Gelar Rakordal Triwulan 1
Untuk target pengawasan, kata Yani, diutamakan pada pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), kedaluwarsa dan rusak seperti pada kemasan, penyok kaleng berkarat dan lainnya ada sarana distribusi pangan (impotir atau distributor) toko, supermarket, Hypermarket, pasar tradisional, para pembuat, penjual parcel serta pangan berbuka puasa (takjil) melalui laboratorium keliling.
Dari hasil pengawasan, kita memastikan bahwa makanan dan minuman yang dijual di sekitar Pasar Patanak Pulang Pisau, bahwa para penjual atau pemilik Toko makanan dan minuman sudah mematuhi aturan dengan memisahkan makanan minuman yang sudah kedaluwarsa (expired) atau mendekati expired serta barang yang rusak.
Baca juga :Â Pemkab Pulang Pisau Gelar Forum Perangkat Daerah
” Jadi setelah kami melakukan pengawasan makanan dan minuman di Pasar Patanak, dapat dipastikan bahwa barang yang dijual dikategorikan aman. Sementara untuk di pasar wadai kita melakukan pengambilan sampel dari semua lapak untuk dilakukan uji laboratorium tentang kandungan zat pewarna, dan hasilnya aman untuk di konsumsi, ” ucap Yani Andriyanti [BS]
Discussion about this post