Kaltengtoday.com, Kapuas – Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu), Kabupaten Kapuas menggelar sidang penyelesaian 5 sengketa pelanggaran administrasi Pemilihan Umum.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Iswahyudi,SH.l.,mengatakan Bawaslu Kabupaten Kapuas melaksanakan sidang pelaksanaan pelanggaran administrasi Pemilihan Umum dengan agenda 5 agenda putusan.
“Sidang yang kami laksanakan dari pukul 09:00 wib hingga pukul 16:30 wib sudah 3 putusan yang sudah di bacakan,”ucap Ketua Bawaslu Iswahyudi,Senin 18 Maret 2024.
Dikatakannya,bahwa untuk 3 putusan yang sudah selesai dilaksanakan penggugatnya atas nama Romal dengan putusan nomor 003 bahwa terlapor tidak terbukti secara sah meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi dikarenakan pelapor salah menggugat terlapor terutama alamat pelaksana pemilu pada TPS.
“Untuk perkara kedua dengan nomor 005 terlapor tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran.Karena semua pelaksanaan sesuai dengan aturan tentang pemilu untuk pemilih DPTB,sudah benar sesuai dengan mekanisme,”ungkapnya.
Baca Juga  :  Bawaslu Perkuat Konsolidasi Bersama Media
Lanjut Dia,untuk laporan 004 pelapor masih sama yakni Romal dengan pokok perkara ada 2 yang di periksa terkait dugaan pencatatan sala DPTB,bahwa terlapor tidak ada kesalahan memberikan surat suara kepada pemilih.Hanya kesalahan yang ke 2 pada pencatatan pemilih.Seharusnya pemilih DPTB di masukan dalam daftar hadir DPTB malah salah kolom pengisian saja.
“KPPS salah mencatat daftar hadir yang seharusnya DPTB malah ke kolom DPT,akibat dari kesalahan administrasi maka Bawaslu memberikan sanksi kepada yang bersangkutan agar lebih teliti lagi dan kepada KPU untuk mempertimbangkan yang bersangkutan untuk rekrutmen bandan adhock,”imbuh Iswahyudi.
Ditambahkan Iswahyudi,bahwa masih ada 2 putusan yang belum selesai direncanakan di lanjut sidang penyelesaian pada pukul 20;30 wib.Karena masih dilakukan konsultasi final ke Bawaslu RI.Untuk 2 kasus yang ditunda diantaranya gugatan saudara Waisu terhadap 11 KPS di Kecamatan Selat.Terkait dengan pemilih DPTB.Apakah sesuai dengan penerimaan surat suara.
“Kemudian kasus yang di laporkan Guntur Jagat melaporkan ada surat suara yang tercoblos untuk partai dan Caleg di masukan ke suara partai,sehingga kami belum mengambil keputusan,”terangnya.
Baca Juga  :  Bawaslu Kapuas Apel Siaga Kawal Pelaksanaan Pemilu
Diharapkan,kedepan dengan adanya kasusnya yang ditangani Bawaslu pihak KPU untuk lebih banyak lagi untuk memberikan Bimtek lebih dari 1 kali kepada pihak badan adhoc bagaimana cara mengisi formulir maupun daftar hadir baik DPTB mau DPT atau pun sejenis.
“Saya berharap untuk rekan rekan KPU untuk memberikan pelatihan kepada anggota PPK atau PPS lebih ditingkatkan lagi karena banyak kasus terjadinya kesalahan administrasi,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post