“Nah untuk membuktikan unsur menguntungkan (salah satu pasangan calon) ini buktinya kurang valid,” ungkapnya.
Maka dari itu, ia menambahkan, karena bukti yang ada dianggap tidak cukup valid dalam membuktikan adanya unsur menguntungkan atau merugikan, Bawaslu akhirnya memutuskan untuk menghentikan penanganan laporan.
“Setelah kita rapat bersama Gakkumdu, hasil pandangan kepolisian dan jaksa kemudian menjadi bahan pertimbangan kami di internal Bawaslu untuk memutuskan. Sehingga keluar lah hasilnya seperti itu (dihentikan), ” tegasnya.
Baca Juga : Â Dua Cabup Sampaikan Klarifikasi ke Bawaslu Kalteng
Untuk diketahui, laporan dugaan pelanggaran Pilkada ini bermula dari laporan seorang Warga Kabupaten Kapuas, Sukarlan Fachrie Doemas pada 2 Oktober 2024 lalu. Dimana, Sukarlan melaporkan 14 Pejabat daerah yakni Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran, Wakil Gubernur Edy Pratowo yang juga wakil Gubernur Nomor Urut 3.
Lalu, Calon Gubernur Nomor Urut 3 Agustiar Sabran, Rahmat Nasution Hamka, Yansen A Binti, Fitriadi, Muhammad Reza Prabowo, Eddy Karusman, Rangga Lesmana, H. Aryawan, Vent Christway, Primandanu Febriyan Aziz, Muhammad Alfian Mawardi dan Rahmat Hidayat.  [Red]
Discussion about this post