Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Calon Bupati (Cabup) Kapuas, Alfian Mawardi dan Cabup Kotawaringin Barat, Rahmat Hidayat mendatangi kantor Bawaslu Kalimantan Tengah (Kalteng) berkaitan dengan laporan warga yang ber-KTP Kabupaten Kapuas, yakni Sukarlan Fachrie Doemas.
Laporan tersebut yakni berkaitan dengan adanya dugaan ketidaknetralan yang dilakukan oleh Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran, sejumlah kepala dinas dan Alfian Mawardi serta Rahmat Hidayat.
“Pada hari ini kami menyampaikan klarifikasi tertulis ke Bawaslu Kalteng untuk menjawab tuduhan-tuduhan yang disampaikan oleh pelapor, yakni Sukarlan Fachrie Doemas,” kata kuasa hukum Alfian Mawardi dan Rahmat Hidayat, Jeffriko Seran, usai menyampaikan klarifikasi, Senin (7/10/2024).
Baca Juga :Â Lurah dan Kades Ikrar Menjaga Netralitas, Bawaslu Berikan Pemahaman Tentang Pelanggaran Pilkada
Jeffriko menerangkan, kehadiran Alfian Mawardi dan Rahmat Hidayat pada kegiatan yang dihadiri oleh Gubernur Kalteng merupakan untuk memenuhi undangan.
Dan, saat kegiatan yang dilaksanakan di Kotim dan Kapuas pada Juni 2024 lalu tersebut, Alfian Mawardi menghadiri undangan selaku Ketua KNPI Kalteng dan Rahmat Hidayat hadir sebagai Komisaris PT Bank Kalteng.
“Namanya diundang kan, ya hadir,” tegasnya.
Ia membeberkan, pada saat keduanya menghadiri undangan Gubernur Kalteng tersebut, belum ada niat untuk maju sebagai calon kepala daerah. Dan, kondisi tersebut, menurutnya telah menepis seluruh tuduhan-tuduhan yang disampaikan tentang adanya dugaan ketidaknetralan yang dilakukan oleh Gubernur Kalteng.
“Berbeda ketika dalam kegiatan tersebut Gubernur Kalteng mengajak warga untuk mencoblos nomor urut ini atau memenangkan pasangan calon ini,” ucapnya.
“Jadi tuduhan yang dimaksud itu tidak ada kaitannya dengan Alfian Mawardi dan Rahmat Hidayat,” imbuhnya.
Dilain pihak, Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi menjelaskan, saat ini pihaknya tengah melakukan kajian terhadap laporan yang disampaikan oleh masyarakat. Utamanya untuk menentukan apakah laporan tersebut telah memenuhi syarat, baik itu formil maupun materiil, salah satunya dengan melakukan klarifikasi terhadap terlapor.
“Klarifikasi ini kan sebenarnya untuk melihat terkait dengan laporan yang disampaikan masyarakat. Terlapornya siapa, identitasnya dan sebagainya. Kalau terpenuhi, baru laporannya bisa dilanjutkan,” jelasnya.
Baca Juga :Â Proses PAW Komisioner Bawaslu Kalteng Masih Belum Tuntas
Selain itu, pihaknya juga akan melihat jenis pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor apakah memuat unsur tindak pidana. Dan, apabila laporan tersebut terdapat tindak pidana, maka pihaknya akan melibatkan kepolisian dan kejaksaan.
“Jadi masih kita lakukan kajian. Pada intinya kan siapapun yang menjadi terlapor, kami memberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi di Bawaslu,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post